Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Sudah Diberi 3 Surat Peringatan hingga Perintah Henti, Menara Tanpa Izin di Cakung Tetap Berdiri

×

Sudah Diberi 3 Surat Peringatan hingga Perintah Henti, Menara Tanpa Izin di Cakung Tetap Berdiri

Sebarkan artikel ini

JAKARTA I TambunPos.com – Penanganan bangunan menara telekomunikasi yang didirikan tanpa izin di kawasan Jalan Raya Pulo Gebang RT.09/RW.06, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menuai sorotan tajam.

Padahal Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Timur sudah mengeluarkan surat peringatan berturut-turut hingga perintah penghentian kegiatan, namun bangunan tersebut masih berdiri tegak.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima, instansi telah menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap:

– Surat Peringatan I Nomor 5204/e/SP1/JT/CKG/VI/2026/AT.13.01 tanggal 30 Juni 2026;

– Surat Peringatan II Nomor 5342/e/SP2/JT/CKG/VII/2026/AT.13.01 tanggal 6 Juli 2026;

– Surat Peringatan III Nomor 5534/e/SP3/JT/CKG/VII/2026/AT.13.01 tanggal 14 Juli 2026;

– Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara Nomor 5900/e/SPPKS/JT/CKG/VII/2026/AT.13.01 tanggal 27 Juli 2026.

Dalam setiap surat ditegaskan, pemilik bangunan melanggar aturan karena mendirikan bangunan menara tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini jelas bertentangan dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung jo. UU Nomor 6 Tahun 2023 serta PP Nomor 16 Tahun 2021.

Lewat layanan Jakarta Kini (JAKI), pihak Sudin Citata menyatakan pemilik sudah diarahkan mengurus kelengkapan izin dan akan dimonitor berkala. Namun sampai saat ini belum ada tindakan penyegelan apapun terhadap bangunan yang jelas-jelas melanggar aturan tersebut.

Pelapor Ranto Manullang, S.H., menilai tindakan yang dilakukan hanya sekadar formalitas belaka.

“Sudah tiga kali diperingati sampai diperintahkan berhenti, tapi bangunan tetap berdiri. Ini menguatkan dugaan adanya kelonggaran yang tidak wajar, bahkan kuat dugaan adanya penerimaan upeti yang membuat aparat tak berani bertindak tegas,” ujarnya.

Ia meminta Gubernur DKI Jakarta segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Citata, Kepala Sudin Citata Jakarta Timur hingga jajaran di Kecamatan Cakung. Penegakan hukum harus berjalan konsisten dan tidak boleh pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut mengapa aturan yang sudah jelas tidak ditindaklanjuti dengan tindakan nyata di lapangan.

Ranto Manullang