Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahKecelakaan

Tabrak Orang Hingga Tewas di Simpang Tiga Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka

×

Tabrak Orang Hingga Tewas di Simpang Tiga Godong, Kades Kemloko Berpeluang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto : Waktu Kejadian

Grobogan I TambunPos.com –  Peristiwa Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di simpang tiga Desa Godong, Kecamatan Godong, pada Rabu (18/02/2026) yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia kini memasuki babak baru.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pengemudi mobil Toyota Fortuner yang juga merupakan Kepala Desa Kemloko, Kecamatan Godong, berpeluang besar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Desa Kemloko (inisial Y) yang juga pemilik mobil tersebut diduga melakukan kelalaian saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.

Kelalaian itu dianggap menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan yang merenggut nyawa Heriyanto (44), warga Desa Godong.

Hingga saat ini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Grobogan dan telah masuk pada tahap gelar perkara. Berkas perkara pun sedang dilengkapi agar segera bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Saat ini kami masih melengkapi berkas perkara agar segera bisa digelarkan agar secepatnya bisa kita limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kanit Gakum) Satlantas Polres Grobogan, Iptu Eko Arie, pada Jumat (20/02/2026).

Meskipun status tersangka terhadap Kepala Desa Kemloko belum ditetapkan secara resmi, namun berdasarkan kronologi kecelakaan yang terungkap, unsur kelalaian dari pihak pengemudi (Kades Kemloko) sudah cukup kuat.

Hal ini membuat peluang penetapan status tersangka dan kemungkinan dilakukan penahanan terhadap Kades Kemloko menjadi sangat besar.

(HR/TP)

(Sumber: cybernewsind.com)