Ket foto : Tambang Galian C Di Dusun Gowok Desa Ngabean
Kendal | Tambunpos.com – 2 September 2026 — Aktivitas pertambangan galian C Berupa pengerukan pasir dan batu di Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, kembali mencuat dan menjadi sorotan masyarakat. Munculnya kembali alat berat beroperasi di lokasi yang sama — yang sebelumnya telah ditutup karena izin habis — memunculkan pertanyaan serius publik: atas dasar hukum apa kegiatan ini kembali berjalan?
KRONOLOGI & FAKTA DI LAPANGAN
Lokasi: Dusun Gowok, Desa Ngabean, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal
Inspeksi Sebelumnya: 9 April 2025 — Dinas ESDM Jateng & Komisi C DPRD Kendal sidak, ditemukan izin operasi telah habis, namun aktivitas masih berlangsung → diputuskan ditutup
Mei 2026: Aktivitas pertambangan kembali terlihat — alat berat dan truk pengangkut beroperasi, warga pertanyakan dasar hukum
27 Agustus 2026: Dokumentasi menunjukkan ekskavator kembali beroperasi, material tanah & batu menumpuk, kontur lahan berubah signifikan
Status Izin: Sebelumnya habis dan ditutup — belum ada informasi resmi izin baru atau perpanjangan
PERTANYAAN TEGAS YANG HARUS DIJAWAB
Lokasi sudah ditutup secara resmi — mengapa kembali beroperasi tanpa kejelasan?
Pada April 2025, Dinas ESDM Jawa Tengah bersama DPRD Kendal telah memeriksa, menemukan izin habis, dan memutuskan lokasi ditutup — bahkan Kepolisian diminta melakukan penyegelan. Jika sudah ditutup, siapa yang memberi izin kembali? Atau beroperasi tanpa izin sama sekali?
Apakah sudah ada izin baru? Jika ya — publik berhak tahu.
Jika pengelola mengantongi izin baru, maka harus sesuai lokasi, jenis kegiatan, luas wilayah, metode penambangan, dan ketentuan lingkungan. Tunjukkan izinnya secara terbuka. Jangan biarkan dugaan berlarut-larut. Jika belum ada izin — maka ini tambang ilegal yang harus ditindak tegas.
Dua kali muncul kembali — apakah pengawasan sekadar tulisan di atas kertas?
Mei 2026 sudah muncul, kini Agustus 2026 kembali beroperasi. Apakah instansi terkait tidak memantau? Apakah penindakan hanya sesaat saat ada sidak lalu dibiarkan kembali? Pengawasan harus berkelanjutan, bukan reaktif saat ada keluhan saja.
Dampak lingkungan siapa yang tanggung?
Pengerukan pasir dan batu mengubah kontur lahan, memengaruhi tebing, menambah beban jalan raya dari truk pengangkut, dan meninggalkan lubang bekas galian yang berbahaya. Apakah ada jaminan reklamasi dan pemulihan lahan? Atau setelah habis digali, ditinggal begitu saja merugikan warga?
TUNTUTAN TEGAS — TANPA IZIN = HARUS DITINDAK
Dinas ESDM Jawa Tengah & Pemerintah Kabupaten Kendal — Segera turun verifikasi ke lapangan. Cek status perizinan. Apakah ada izin baru? Jika ada — publikasikan dan pastikan sesuai ketentuan. Jika tidak ada — hentikan seketika dan proses hukum.
Aparat Penegak Hukum — Telusuri siapa yang bertanggung jawab. Jika beroperasi tanpa izin setelah ditutup — itu pelanggaran berat. Siapa pengelolanya? Siapa pemilik lahannya? Siapa yang mengizinkan? Telusuri hingga tuntas.
Pengelola Tambang — Jika merasa sah, tunjukkan bukti secara terbuka. Jangan sembunyi-sembunyi. Tunjukkan izin, batas wilayah, rencana tambang, dan jaminan reklamasi. Masyarakat berhak tahu.
Pemerintah Desa Ngabean — Jelaskan posisi Anda. Apakah mengetahui aktivitas ini? Apakah ada perjanjian? Jika tidak — ikut menuntut kejelasan demi warga desa.
Jika terbukti tanpa izin — segel dan proses hukum. Jangan biarkan tambang ilegal berulang kali muncul di lokasi yang sama. Tegas sejak awal agar tidak menjadi kebiasaan
Berita ini disusun berdasarkan dokumentasi lapangan serta riwayat penutupan lokasi oleh instansi berwenang. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung — namun fakta bahwa lokasi yang pernah ditutup karena izin habis kini kembali beroperasi tanpa kejelasan status hukum adalah hal yang nyata dan wajib diverifikasi. Ruang hak jawab terbuka lebar bagi pengelola tambang, pemilik lahan, pemerintah desa, maupun Dinas ESDM dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan resmi beserta bukti perizinan yang sah.
(HS/TP)




