Grobogan | Tambunpos.Com – (25 Juli 2026) Pelaksanaan proyek talud Program P3 di Desa Pulutan, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, kini menjadi sorotan tajam. Pekerjaan yang menggunakan uang rakyat ini ternyata berjalan tanpa adanya papan informasi proyek yang wajib dipasang di lokasi.
Di lokasi pekerjaan sama sekali tidak ditemukan data penting seperti sumber dana, besaran anggaran, waktu pelaksanaan, maupun identitas pelaksana. Padahal keterbukaan informasi publik adalah hak mutlak masyarakat dan diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
KRITIK TEGAS:
Ketiadaan papan informasi ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan sikap tertutup yang sangat mencurigakan. Proyek yang dibiayai uang rakyat seharusnya terbuka dan transparan sejak awal, bukan malah disembunyikan seolah ada hal yang tidak boleh diketahui warga.
Kami selaku wartawan kontrol sosial bersama masyarakat berhak mengetahui ke mana uang negara mengalir dan bagaimana dikelola. Menutup informasi sama dengan mencederai hak warga untuk mengawasi penggunaan anggaran. Kami mendesak instansi terkait segera melengkapi informasi publik di lokasi dan menindaklanjuti penyimpangan ini sesuai ketentuan hukum yang berlak
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak terkait. Tim wartawan akan terus berupaya mencari informasi selengkapnya guna melengkapi berita ini.
(HS/TP)




