Ket Foto : Dugaan Truk Tanpa Plat Nomor Isi Solar Subsidi di Bawen
KABUPATEN SEMARANG | Tambunpos.com — Dugaan lemahnya pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali menjadi sorotan. Pantauan langsung awak media di kawasan Jalan Palagan No. 96, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, pada 1 September 2026, menemukan sejumlah truk besar berjejer mengantre untuk melakukan pengisian solar.
Yang menjadi perhatian serius, menurut hasil pantauan awak media, terdapat kendaraan yang diduga tidak menggunakan atau tidak memperlihatkan plat nomor kendaraan sebagaimana mestinya saat berada dalam antrean pengisian BBM subsidi.
Pemandangan tersebut bukan disebut terjadi untuk pertama kalinya. Awak media mengaku telah beberapa kali melakukan pemantauan terhadap aktivitas antrean kendaraan truk di lokasi tersebut.
Pertanyaan pun muncul: bagaimana kendaraan yang identitasnya tidak terlihat jelas dapat tetap berada dalam antrean pengisian solar bersubsidi? Apakah mekanisme pengawasan dan verifikasi kendaraan benar-benar berjalan sebagaimana mestinya?
Saat awak media mencoba meminta keterangan langsung kepada sejumlah pengemudi di lokasi, salah seorang supir secara terbuka mengakui bahwa dirinya sedang mengantre untuk melakukan pengisian solar subsidi.
“Benar, saya mau isi solar subsidi. Tapi saya cuma supir. Ini atas perintah pemilik armada, inisial GN,” ujar salah seorang supir kepada awak media.
Pengakuan tersebut tentu menjadi perhatian dan memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak yang berwenang.
Awak media tidak menyimpulkan bahwa pihak berinisial GN telah melakukan pelanggaran, karena keterangan tersebut masih berasal dari pengakuan seorang pengemudi dan memerlukan klarifikasi serta pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Namun demikian, apabila aktivitas pengisian solar subsidi menggunakan kendaraan yang identitasnya tidak dapat diverifikasi benar-benar terjadi secara berulang, maka persoalan ini tidak dapat dianggap sebagai masalah kecil.
Di Mana Pengawasan?
BBM subsidi merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok yang memang berhak menerimanya. Karena itu, proses penyalurannya seharusnya dilakukan dengan pengawasan ketat dan sistem yang transparan.
Ketika sejumlah kendaraan besar dapat berjejer untuk mendapatkan solar subsidi, sementara terdapat dugaan kendaraan yang tidak memperlihatkan identitas atau plat nomor secara jelas, publik tentu berhak mempertanyakan fungsi pengawasan di lapangan.
Siapa yang melakukan verifikasi kendaraan?
Bagaimana identitas kendaraan diperiksa sebelum pengisian dilakukan?
Apakah seluruh kendaraan yang mengisi telah memenuhi persyaratan untuk menerima BBM bersubsidi?
Dan yang paling penting:
Apakah aparat serta instansi terkait sudah mengetahui aktivitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya tidak dibiarkan tanpa jawaban.
Sebab, jika pengawasan hanya berjalan di atas kertas sementara praktik di lapangan terus berlangsung tanpa tindakan dan evaluasi yang jelas, maka yang dirugikan adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi.
Jangan Sampai Hukum Terlihat Tajam ke Bawah
Munculnya nama atau inisial GN dalam pengakuan seorang pengemudi juga perlu ditindaklanjuti secara profesional dan objektif.
Bukan untuk melakukan penghakiman sebelum adanya pemeriksaan, melainkan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang berkaitan dengan aktivitas tersebut dapat dimintai klarifikasi.
Tidak boleh ada pihak yang dianggap kebal hukum.
Jika masyarakat kecil melakukan pelanggaran, proses hukum sering kali berjalan cepat. Namun ketika persoalan melibatkan armada besar atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, masyarakat kerap mempertanyakan apakah penegakan hukum dapat berjalan dengan standar yang sama.
Karena itu, aparat penegak hukum harus membuktikan kepada publik bahwa hukum berlaku untuk siapa pun tanpa melihat siapa pemilik kendaraan, seberapa besar armadanya, maupun siapa yang berada di belakangnya.
Aparat dan Pemerintah Diminta Turun Langsung
Awak media meminta pihak terkait, khususnya Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Semarang, instansi pengawas penyaluran BBM, serta pihak pengelola SPBU, untuk memberikan penjelasan resmi terkait temuan tersebut.
Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, hal itu perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran solar subsidi, maka langkah penindakan harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan sampai solar bersubsidi, yang seharusnya menjadi hak kelompok masyarakat tertentu dan menunjang sektor yang membutuhkan, justru menjadi objek permainan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah lemahnya pengawasan.
Publik membutuhkan jawaban, bukan sekadar diam.
Pantauan langsung awak media di kawasan Jalan Palagan No. 96, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, serta keterangan yang diperoleh dari salah seorang pengemudi, menjadi dasar penting untuk meminta adanya klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Namun demikian, fakta dan informasi yang ditemukan di lapangan juga tidak seharusnya diabaikan begitu saja.
Pintu hak jawab dan klarifikasi terbuka seluas-luasnya bagi pihak Kepolisian, Pemerintah Kabupaten Semarang, pihak pengelola SPBU, pemilik armada yang disebut dengan inisial GN, maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
Sebab pada akhirnya, masyarakat berhak mengetahui:
(Tim)




