Ket foto : Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan BPN Medan
Medan I TambunPos.com – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proses Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer dengan total nilai anggaran sebesar Rp.1.170.440.000.000 (satu triliun seratus tujuh puluh miliar empat ratus empat puluh juta rupiah).
Tim Penyidik Kejati Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 9 April 2026 dimulai sekira pukul 09.30 Wib telah melakukan penggeledahan di dua lokasi sekaligus yakni pada kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara (BPN Provsu) hingga kantor Pertanahan kota Medan.
Penggeledahan dilakukan setelah memperoleh surat ijin penggeledahan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan tetap berpedoman pada aturan perundang-undangan serta SOP sebagaimana mestinya.
Penggeledahan dilakukan sebagai upaya tim penyidik untuk menemukan dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan guna mendukung proses penyidikan sehingga menjadi terang benderag serta diharapkan dapat menemukan orang atau para pihak yang dianggap bertanggungjawab pada kegiatan itu.
Baca juga : PERMAHI KAWAL KASUS ART DI BENGKULU, SOROTI KEJANGGALAN PEMBUKTIAN HINGGA DORONG RDPU DI KOMISI III DPR RI
Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara menyampaikan bahwa penggeledahan yang dilakukan di dua lokasi sekaligus tersebut karena dimungkinkan masih menyimpan data berupa dokumen fisik maupun elektronik yang terindikasi terkait dengan proses penyidikan yang akan dilakukan. Kamis (09/04/2026).
“Penyidik masih terus berupaya mencari dan menemukan data data terkait sehingga diharapkan dapat membantu proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diduga terjadi dapat semakin terang benderang, ” ujar Ketua Tim Penyidik saat memimpin penggeledahan di lokasi.
(R15/TP)




