Foto terlihat kaca belakang mobil yang digunakan petugas pecah dilempar oknum tidak dikenal, Rabu (5/3/2025).
Medan | tambunpos.com – Unit 1 Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sumatera Utara dan menangkap tiga tersangka di tiga lokasi berbeda. Pengungkapan ini sempat mendapatkan provokasi dari salah seorang tersangka sehingga berakibat pecahnya kaca mobil petugas. Namun hal tersebut merupakan konsekwensi dari komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba. Jumat (14/3/25).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Yemi Mandagi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa petugas menangkap seorang pria bernama AY (65) pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di pinggir jalan Jl. Jampalan, Kec Simpang Empat, Kab Asahan. Petugas mengamankan 60 gram sabu yang dikemas dalam enam bungkus plastik klip bening, serta sebuah ponsel merek Vivo dari tangan AY.
“Petugas menangkap tersangka Andre bersama barang bukti sabu seberat 60 gram. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari tersangka lainnya, yakni AS alias Lombek,” ungkap Kombes Pol. Yemi Mandagi.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.35 WIB, petugas bergerak menuju Jl. Besar Teluk Nibung, Kel. Muara Sentosa, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai dan menangkap AS alias Lombek (44). Meskipun tidak menemukan barang bukti narkotika dari Lombek, petugas mengamankan sebuah ponsel merek Oppo miliknya.
Masih menurut Kombes Pol. Yemi Mandagi, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Lombek mengakui telah menyerahkan sabu seberat 100 gram kepada AY, yang diperolehnya dari seseorang bernama Bang Fren atas perintah dari Amri alias Nunung (keduanya masih dalam penyelidikan).
Petugas melanjutkan pengembangan kasus hingga akhirnya menangkap R (36) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah toko pakaian di Jl. Besar Teluk Nibung, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Awalnya, dari hasil penggeledahan terhadap R, petugas tidak menemukan narkotika. Namun, ketika petugas memeriksa mobil Toyota Raize hitam dengan nomor polisi BK 1077-VCA yang terparkir di depan toko pakaian tersebut, petugas menemukan satu kotak berisi sabu seberat 10 gram netto yang disimpan di bangku kedua mobil.
Saat penangkapan, tersangka R melakukan provokasi dan menimbulkan kegaduhan, sehingga ada oknum tidak dikenal melempar mobil petugas dan mengakibatkan kaca mobil pecah serta petugas yang membawa mobil mengalami luka-luka.
“Saat ini, petugas telah membawa seluruh tersangka beserta barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjut Yemi mandagi.
Yemi Mandagi juga menerangkan bahwa tersangka AY dan AS alias Lombek pernah terjerat kasus narkotika.** (ist)