Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Tim Terpadu P4GN Bongkar Kafe Cantik Pasca Temuan Penyalahgunaan Narkoba

×

Tim Terpadu P4GN Bongkar Kafe Cantik Pasca Temuan Penyalahgunaan Narkoba

Sebarkan artikel ini

BERINGIN I TambunPos.com – Tim Terpadu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kabupaten Deli Serdang melaksanakan penertiban dan pembongkaran bangunan Kafe Cantik beserta sejumlah warung di bantaran Sungai Ular, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Senin (27/7/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut hasil razia gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang bersama instansi terkait pada 19 Juli 2026. Dalam razia itu, sejumlah pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/331/KPTS/2026 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 159 Tahun 2022 mengenai Pembentukan Tim Terpadu P4GN Kabupaten Deli Serdang.

Pembongkaran juga dilakukan karena bangunan yang sebelumnya telah ditertibkan kembali didirikan di kawasan sempadan Sungai Ular. Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan melalui Surat Nomor SA 0203/T/BBWS12/2026/209 tanggal 20 April 2026 telah melarang pendirian bangunan di kawasan sempadan sungai.

Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol Josua Tampubolon, yang memimpin langsung kegiatan tersebut menegaskan penertiban merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sekaligus menegakkan peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, setiap razia di lokasi tersebut selalu ditemukan pengunjung yang positif menggunakan narkoba. Sementara itu, pihak pengelola telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, namun tidak memenuhi undangan yang disampaikan.

“Kami sudah pernah melakukan pembongkaran dan mengingatkan bahwa lokasi ini merupakan daerah aliran sungai sehingga tidak boleh ada bangunan liar. Namun bangunan kembali didirikan. Karena itu hari ini kami melakukan pembongkaran kembali dan meratakan bangunan tersebut,” tegas Josua.

Josua mengingatkan agar tidak ada lagi pembangunan dalam bentuk apa pun di kawasan sempadan Sungai Ular. Apabila pelanggaran kembali terjadi, pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tidak main-main dalam pemberantasan narkoba. Ini merupakan bagian dari Program Asta Cita Presiden. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah kecamatan dan desa memperkuat pengawasan agar tidak kembali muncul bangunan ilegal di kawasan tersebut. Menurutnya, pembangunan bangunan permanen membutuhkan waktu sehingga seharusnya dapat terdeteksi sejak awal melalui pengawasan yang berkelanjutan.

Melalui penertiban ini, Tim Terpadu P4GN Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya menjaga kawasan bantaran Sungai Ular dari bangunan ilegal sekaligus mencegah kawasan tersebut dimanfaatkan sebagai lokasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

(R15/TP)