Medan, elbagus.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan bebaskan narapidana berkewarganegaraan Asing, Rezaie Ahmad Shah Bin Goll Muhammad, sekaligus secara resmi diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Medan, Senin (3/6/2024)
Dijelaskan Staf Registrasi, Zulfikar, Rezaie merupakan warga negara Afghanistan yang telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun karena telah melakukan tindak pidana pasal 351 ayat 2 KUHP 9 tentang Penganiayaan.
Rezaie dijemput pihak Kanim Kelas I Medan dengan memperhatikan SOP Rutan Kelas I Medan, seperti melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan. Selanjutnya Rezaie akan dibawa oleh pihak imigrasi.
Dalam Video yang dirilis Pihak Rutan Kelas 1 Medan , jelas terlihat raut bahagia dari Rezaie bahkan ia merasa puas dengan pelayanan dan fasilitas yang ada seperti layanan kesehatan.
“Setelah 3 tahun dirutan saya ingin jadi orang yang berguna dan bertobat serta jadi orang yang sholeh , mungkin jika diluar saya tidak akan seperti ini, ” ucapnya.
RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH
(Ris)