DaerahHukum dan HAM

Usai Bebas Narapidana WNA Rutan I Medan Diserahkan ke Imigrasi

×

Usai Bebas Narapidana WNA Rutan I Medan Diserahkan ke Imigrasi

Sebarkan artikel ini

 

Medan, elbagus.com
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan bebaskan narapidana berkewarganegaraan Asing, Rezaie Ahmad Shah Bin Goll Muhammad, sekaligus secara resmi diserahterimakan kepada Kantor Imigrasi (Kanim) Medan, Senin (3/6/2024)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dijelaskan Staf Registrasi, Zulfikar, Rezaie merupakan warga negara Afghanistan yang telah menjalani pidana penjara selama tiga tahun karena telah melakukan tindak pidana pasal 351 ayat 2 KUHP 9 tentang Penganiayaan.

Rezaie dijemput pihak Kanim Kelas I Medan dengan memperhatikan SOP Rutan Kelas I Medan, seperti melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan. Selanjutnya Rezaie akan dibawa oleh pihak imigrasi.

Dalam Video yang dirilis Pihak Rutan Kelas 1 Medan , jelas terlihat raut bahagia dari Rezaie bahkan ia merasa puas dengan pelayanan dan fasilitas yang ada seperti layanan kesehatan.

“Setelah 3 tahun dirutan saya ingin jadi orang yang berguna dan bertobat serta jadi orang yang sholeh , mungkin jika diluar saya tidak akan seperti ini, ” ucapnya.

RAGUSTA BERSERI
BERSIH, SEHAT, RAPI DAN INDAH
(Ris)