Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahPemerintahan

Waspada Konflik ! Perangkat Desa Blora Merangkap Jadi Wartawan, PMD Sebut Posisi Sangat Rawan

×

Waspada Konflik ! Perangkat Desa Blora Merangkap Jadi Wartawan, PMD Sebut Posisi Sangat Rawan

Sebarkan artikel ini

BLORA I TambunPos.com – Kasus Perangkat desa yang merangkap sebagai wartawan mencuat dari Desa Krocok, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora. Sosok yang berinisial ARS, yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Desa Krocok, tercatat juga dalam struktur redaksi media daring.

Kepala Desa Benarkan Keberadaan, Menghindar Saat Ditanya Rangkap Jabatan

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Desa Krocok, Ratman, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (16/1/2026), membenarkan keberadaan ARS sebagai Kasi Pelayanan di desa tersebut. Namun, ketika ditanya terkait perannya sebagai wartawan, jawaban Ratman terkesan menghindar dengan mengatakan,

“Ada apa nggih.” Setelah diberikan bukti struktur redaksi media tersebut, Kepala Desa tidak lagi memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Camat Japah Belum Tahu, Akan Tindaklanjuti 

Konfirmasi selanjutnya dilakukan kepada Camat Japah, Tejo Yuwono, pada Senin (20/1/2026). Camat mengaku belum mengetahui adanya perangkat desa yang merangkap sebagai wartawan di wilayahnya.

“Belum tahu,” ujarnya. Setelah diberitahu mengenai kasus ARS, ia menambahkan, “Perangkat desa mana nggih?” dan menyatakan akan melakukan tindak lanjut terhadap informasi tersebut.

PMD: Tidak Ada Larangan Tegas Tapi Ada Batasan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, mengungkapkan bahwa secara regulasi tidak ada larangan tegas bagi perangkat desa untuk merangkap sebagai wartawan. Namun, ia menegaskan adanya batasan yang tidak boleh dilanggar.

“Tidak ada aturan yang secara tegas melarang, asalkan kegiatan jurnalistik tidak berhubungan langsung dengan tugas dan kewenangan sebagai perangkat desa, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan atau pelanggaran etika,” jelas Yayuk pada Senin (20/1/2026).

Yayuk menekankan bahwa posisi rangkap tersebut sangat rawan konflik kepentingan dan menegaskan pentingnya menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan netralitas. Bahkan, ia secara langsung menyebut inisial ARS dan mengaku telah memberikan peringatan terkait kewajiban dan larangan yang harus diperhatikan.

“Sebenarnya yang seperti ini susah juga ya. Sudah saya ingatkan apa yang menjadi kewajiban, apa yang tidak boleh,” ungkapnya.

Menimbulkan Pertanyaan Serius Terkait Etika dan Profesionalisme

Kasus ini mengundang pertanyaan serius terkait etika, profesionalisme, dan potensi konflik kepentingan. Sebagai Kasi Pelayanan, ARS memiliki akses langsung terhadap pelayanan publik, sementara sebagai wartawan diharapkan menjaga independensi dan netralitas dalam menyajikan informasi.

Publik kini menanti langkah tegas dari pemerintah daerah dan instansi terkait apakah rangkap jabatan ini akan dievaluasi secara serius demi menjaga marwah pemerintahan desa dan dunia pers.

(HR/TP)