Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Warung Eko Sudariyanto Dirusak, Mengharapkan Penegak Hukum Proses Secara Adil

×

Warung Eko Sudariyanto Dirusak, Mengharapkan Penegak Hukum Proses Secara Adil

Sebarkan artikel ini

Foto : Korban Eko sudariyanto

GROBOGAN | TambunPos.Com – (25 Maret 2026) Terjadi konflik seputar penggunaan tanah Pajak Jalan Raya (PJKA) di depan pom bensin Truwolu, Kelurahan Ngaringan, Kabupaten Grobogan, yang mengakibatkan warung milik Eko Sudariyanto dirusak berkali-kali.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dugaan pelaku yang terkait dalam peristiwa ini adalah MT dan TH  Oknum Guru di Sekolah Menengah Atas/SLTA Kradenan).

Sampai berita ini diterbitkan, tim penyaji informasi masih perlu mengumpulkan data lebih lanjut dari semua pihak terkait untuk menjamin keseimbangan informasi dalam berita ini.

AWAL MULA PERIZINAN

Pada bulan Oktober 2025, Eko Sudariyanto mendapatkan izin untuk mendirikan warung di lokasi tanah PJKA tersebut. Izin tersebut diberikan oleh empat orang yang bersaudara, yaitu:

Tri Ruwahyuni (Ibu dari Eko Sudariyanto)

Winarni (Bibi dari Eko Sudariyanto)

Purnomo (Paman dari Eko Sudariyanto)

Tutik Handayani (Bibi dari Eko Sudariyanto)

MUNCUL PERMASALAHAN SEUSAI MEMULAI PENGURUKAN

Setelah mendapatkan izin, Eko mulai melakukan pekerjaan pengurukan tanah untuk pembangunan warung pada tanggal 6 Desember 2025.

Namun, baru empat hari kemudian, pada tanggal 10 Desember 2025, TH datang dengan menunjukkan kemarahan dan menyetop kegiatan pengurukan tersebut.

Setelah itu, pihak TH mengajak semua pihak terkait untuk melakukan mediasi dan konsultasi di Mapolsek Ngaringan terkait perizinan pendirian warung.

Sayangnya, pada kesempatan mediasi tersebut tidak dihasilkan keputusan yang jelas dan mengikat. Akibatnya, Eko melanjutkan pekerjaan pengurukan tanah pada tanggal 11 Desember 2025.

Saat tengah melanjutkan pekerjaan, TH beserta pihak terkait kembali datang dan melarang kegiatan tersebut dengan menunjukkan kemarahan.

WARUNG DIRUSAK BERKALI-KALI, TERAKHIR PADA TANGGAL 15 MARET 2026

Meskipun mendapat larangan, Eko tetap melanjutkan pembangunan hingga warung selesai dibangun. Setelah itu, pihak pelaku langsung melakukan tindakan merusak bangunan dan mengeluarkan barang-barang milik Eko tanpa melalui proses negosiasi yang baik.

Kemudian, pada Jumat tanggal 15 Maret 2026 – baru beberapa hari yang lalu – setelah Eko baru saja menata kembali dan menyusun barang-barangnya yang sebelumnya dikeluarkan, pihak pelaku kembali melakukan tindakan yang sama yaitu mengeluarkan barang dan merusak bagian warung.

MEDIASI DI BALE DESA TIDAK HASILKAN TITIK TEMU, MUNCUL KLAIM SURAT SEWA BARU DARI PJKA

Pada tanggal 18 Maret 2026, dilakukan mediasi di Bale Desa Truwolu yang dihadiri oleh berbagai pihak, yaitu:

1. Babinsa

2. Petugas Polisi

3. Satpol PP

4. Perwakilan PJKA

Namun, mediasi tersebut tidak menghasilkan titik temu karena Tutik Handayani tiba-tiba membawa surat sewa tanah PJKA yang baru saja dibuat. Sebelumnya, hak pengelolaan tanah PJKA sepanjang jalan Wirosari-Ngaringan tersebut berada pada nama empat orang yang bersaudara, namun kini berubah menjadi satu nama saja.

Dilaporkan bahwa tanah PJKA di lokasi tersebut sebelumnya tidak pernah dipungut pajak sejak tahun 2006, dan kemungkinan hanya satu atau dua orang saja yang pernah membayarnya.

Meskipun semua pihak yang sebelumnya memiliki hak pengelolaan sedang mengurus izin baru, PJKA justru memberikan izin kepada satu nama saja. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah perubahan izin tersebut dilakukan secara sewenang-wenang karena salah satu pihak adalah Purnawirawan, serta apakah tindakan yang dilakukan oleh PJKA termasuk bijak dalam memberikan izin.

Sampai saat ini, belum mendapatkan tanggapan resmi dari pihak MT dan TH  maupun perwakilan PJKA terkait kasus ini. Kami akan segera mengikuti perkembangan selanjutnya dan memberikan informasi yang akurat serta seimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.

(HR/TP)