JAKARTA | TambunPos.com – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur melalui Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menggandeng 27 organisasi masyarakat (Ormas) untuk memperkuat upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.
Kegiatan sosialisasi digelar di Aula Bambu Apus/Ruang Serbaguna Gedung C Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (25/5/2026). Acara dibuka langsung oleh Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, mewakili Wali Kota.
Hadir pula PLH Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Timur Ari Budi Yuswanto, serta narasumber dari Kasubdit Kontra Radikal Densus 88 Antiteror Polri Kompol Ridjoko Suseno dan Ketua FKPT DKI Jakarta Taufan Bakri.
Baca juga : Bupati Karo Hadiri Pentahbisan Gedung Gereja Pentakosta Tabernakel “Kristus Gembala”
Teknologi Jadi Tantangan
Eka Darmawan menegaskan, ancaman radikalisme dan terorisme masih menjadi tantangan serius. Terlebih di era digital saat ini, perkembangan teknologi informasi dinilai memudahkan penyebaran paham ekstrem.
“Perkembangan zaman dan teknologi memberikan dampak besar, termasuk masuknya paham-paham radikal yang mengarah pada tindakan ekstrem dan melawan hukum,” ujar Eka.
Menurutnya, paham radikal berawal dari pola pikir yang ingin mengubah keadaan secara instan dengan cara yang bertentangan hukum dan norma. Jika dibiarkan, hal ini bisa mengancam keamanan negara dan ketertiban umum.
Eka menekankan, pemberantasan terorisme dan radikalisme bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.
“Ini bukan hanya tugas aparat dan pemerintah kota, tetapi menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.
Ia pun mengajak ormas untuk aktif melakukan deteksi dini dan memperkuat edukasi kebangsaan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh propaganda radikal maupun intoleransi.
Baca juga : Kapolres Karo Bentuk Tim Lingkaber, “Kelelawar” Penjaga Malam Cegah Kejahatan
Berdasarkan Aturan Hukum
Sementara itu, PLH Kepala Kesbangpol Ari Budi Yuswanto menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 339/5679/Polpum tahun 2021, Pergub DKI Jakarta tentang pembinaan ormas, serta SE Gubernur Nomor 45 Tahun 2015.
“Tujuannya meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan terhadap ancaman radikalisme, serta mendorong peran aktif masyarakat menjaga keamanan lingkungan,” jelas Ari.
Dalam sosialisasi ini, peserta diberikan materi mengenai pola penyebaran paham radikal, strategi pencegahan, hingga penguatan peran ormas dalam menjaga kondusivitas wilayah Jakarta Timur.
(RM/SABAR PURBA/TP)




