Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Paspor Bisa Jadi Cuma 1×24 Jam! Imigrasi Jakarta Timur Luncurkan Layanan “IMMIERGENCY” di RS

×

Paspor Bisa Jadi Cuma 1×24 Jam! Imigrasi Jakarta Timur Luncurkan Layanan “IMMIERGENCY” di RS

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | TambunPos.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur resmi menggandeng sejumlah rumah sakit di wilayah Jakarta Timur untuk menghadirkan layanan khusus bernama IMMIERGENCY.

Kolaborasi ini hadir sebagai solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen perjalanan dalam kondisi darurat medis, khususnya pasien yang hendak berobat ke luar negeri.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Layanan IMMIERGENCY mengusung konsep “jemput bola”. Pasien tidak perlu datang ke kantor imigrasi, karena proses permohonan paspor baru maupun penggantian dilakukan langsung di lokasi rumah sakit.

Baca juga : Pemkot Jakarta Timur Gandeng 27 Ormas Cegah Penyebaran Radikalisme dan Terorisme

Hadirkan Layanan 24 Jam

Penandatanganan kerja sama ini diikuti oleh RS Tk II Moh. Ridwan Meuraksa, RS Premier Jatinegara, RS Umum Pengayoman Cipinang, RS UIN Syarif Hidayatullah, serta Kanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta.

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi menyediakan nomor hotline yang aktif 24 jam non-stop, termasuk hari libur. Petugas juga membawa perangkat lengkap seperti sistem aplikasi SPRI, VPN, dan mobile unit untuk mendukung pelayanan di lokasi.

Sementara itu, pihak rumah sakit menyediakan fasilitas pendukung berupa ruangan, akses Wi-Fi, listrik, hingga area parkir bagi petugas.

Mekanisme Pelayanan

Prosesnya dimulai dengan permintaan dari pasien atau keluarga, yang kemudian diajukan secara tertulis oleh pihak rumah sakit ke Imigrasi.

Setelah itu, petugas akan datang langsung untuk mengambil data biometrik, foto, sidik jari, dan wawancara di lingkungan rumah sakit.

Baca juga : Ribuan Bhabinkamtibmas Dilatih Menjadi Tracer, Edukasi, dan Pendamping Pengobatan Warga

Selesai Cuma Sehari!

Keunggulan utama layanan ini adalah kecepatan penerbitan dokumen. Estimasi penyelesaian paspor hanya memakan waktu 1 x 24 jam setelah pembayaran PNBP dilakukan, kecuali ada hambatan teknis atau force majeure.

Dengan adanya IMMIERGENCY, diharapkan masyarakat yang sedang sakit dan membutuhkan perawatan di luar negeri bisa mendapatkan layanan keimigrasian yang humanis, cepat, dan tepat waktu.

(RANTO MANULLANG/TP)