Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Dugaan Asusila di Padepokan Rejosari Karangawen, Korban dan Publik Berharap Ada Kepastian Hukum Yang Adil

×

Dugaan Asusila di Padepokan Rejosari Karangawen, Korban dan Publik Berharap Ada Kepastian Hukum Yang Adil

Sebarkan artikel ini

Demak | Tambunpos.com (5 Juni 2026) Kasus dugaan tindak asusila yang terjadi di salah satu padepokan yang berlokasi di Wilayah Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan utama dan perhatian publik. Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan kepada pihak berwajib sejak tahun 2025 yang lalu, namun hingga saat ini masyarakat dan para korban masih terus menanti adanya kejelasan dan kepastian hukum yang nyata (7 Juni 2026)

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pendamping hukum korban, yaitu Choirul Nidzar Alqodari, S.H., yang didampingi pula oleh Cak Ulil dari organisasi Aspirasi Santri Pati Demokrasi (ASPIRASI), kasus dugaan kejahatan ini menyeret nama seorang oknum yang mengatasnamakan diri sebagai tokoh agama dengan berinisial M.H.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa terdapat setidaknya dua orang korban dengan rentang usia yang berbeda. Salah satunya adalah seorang anak di bawah umur berinisial F, yang saat ini berusia 14 tahun. Dugaan perbuatan asusila terhadap anak ini diduga terjadi pada tahun 2023 silam.

Selain korban anak, terdapat juga korban dewasa berinisial S (25 tahun), yang diduga kuat juga mengalami nasib serupa dan menjadi korban perbuatan tercela tersebut pada tahun 2022.

MENCEDERAI KEPERCAYAAN LEMBAGA KEAGAMAAN

Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan maupun tempat-tempat yang bernuansa keagamaan, selalu menjadi perhatian serius dan kekhawatiran besar bagi seluruh lapisan masyarakat. Pasalnya, tempat-tempat tersebut seharusnya menjadi sarana pembinaan akhlak, moral, dan spiritual yang baik, bukan sebaliknya menjadi lokasi terjadinya kejahatan yang mencederai masa depan orang lain.

Peristiwa ini tidak hanya memberikan dampak yang sangat parah bagi kondisi fisik maupun psikologis para korban dan keluarga, tetapi juga telah mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keagamaan yang seharusnya menjadi teladan kebaikan.

TUNTUTAN MASYARAKAT: PENEGAK HUKUM HARUS BEKERJA PROFESIONAL DAN TRANSPARAN

Menyikapi kasus yang terus berjalan namun belum ada titik terang ini, masyarakat berharap keras agar seluruh aparat penegak hukum yang berwenang dapat bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tekanan pihak manapun dalam mengungkap setiap fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Setiap laporan yang sudah masuk dan didaftarkan harus segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam proses ini, pihak berwajib juga tetap diharapkan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain menuntut keadilan, perlindungan terhadap para korban juga harus menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan. Pendampingan psikologis, bantuan hukum yang berkelanjutan, serta jaminan keamanan bagi korban dan seluruh anggota keluarga mutlak diperlukan untuk memulihkan trauma yang mereka derita.

SIAP BERTANGGUNG JAWAB ATAU DIBEBASKAN, SEMUA HARUS SESUAI BUKTI

Apabila nantinya dugaan-dugaan tersebut terbukti benar dan memiliki bukti yang kuat dalam proses hukum, maka pelaku wajib mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dengan berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun sebaliknya, jika di dalam proses hukum nantinya terungkap fakta yang membuktikan sebaliknya, maka seluruh pihak pun wajib menerima dan menghormati hasil tersebut dengan lapang dada.

Hingga saat ini, publik dan masyarakat luas masih terus menanti langkah konkret dan hasil kerja nyata dari aparat penegak hukum. Kebenaran harus diungkap secara terang benderang agar keadilan bagi korban dapat terwujud, serta agar kejadian yang memilukan dan memalukan seperti ini tidak akan pernah terulang lagi di masa yang akan datang.

(HR/TP)