Foto; Ilustrasi.
NGRONGGOT, TambunPos.com – Praktik judi sabung ayam yang jelas-jelas menantang hukum di Indonesia diduga kuat masih melenggang bebas di wilayah Kelurahan Ngronggot. Minggu (7/6/26).
Aktivitas haram yang melanggar Pasal 303 KUHP tersebut disinyalir dikelola oleh seorang warga bernama Rohmad, namun hingga kini belum tersentuh tindakan tegas aparat penegak hukum.
Ketegasan pihak kepolisian setempat kini dipertanyakan setelah munculnya bukti laporan resmi yang dilayangkan oleh jurnalis media Tambun Pos, Andre, kepada Kapolsek Ngronggot melalui pesan singkat WhatsApp pada pukul 15.28 WIB, sebagaimana terlihat dalam foto dokumentasi.
Laporan tersebut secara gamblang membeberkan lokasi serta nama pemilik dari kalangan perjudian tersebut demi menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus meminta konfirmasi resmi agar pemberitaan berjalan berimbang.
”Selamat Siang Bapak Kapolses Ngronggot. Izin Melaporkan terkait adanya dugaan 303 perjudian sabung ayam yang terletak di Kelurahan ngronggot milik sdr. Rohmad. Mohon bantuan arahan Tindaklanjutnya komandan…” bunyi petikan laporan dalam tangkapan layar IMG-20260607-WA0040.jpg tersebut.
Komitmen Pemberantasan Perjudian Dipertanyakan publik kini mendesak agar Kapolsek Ngronggot tidak tinggal diam dan segera memberikan respons nyata. Diamnya otoritas kepolisian sektor setempat atas laporan yang sudah terang-benderang ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap jargon Polri yang presisi.
(Sof/TP)




