Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Terpidana Perkara Penggelapan Ditangkap Intelijen Kejati Sumut di Tanjung Balai

×

Terpidana Perkara Penggelapan Ditangkap Intelijen Kejati Sumut di Tanjung Balai

Sebarkan artikel ini

Medan I TambunPos.com – Setelah beberapa lama menghindar dari jerat hukum pidana dan kemudian ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Albert A Hock terpidana perkara penggelapan akhirnya berhasil diamankan tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumatera Utara.

Penangkapan ini dibantu tim intel Kejaksaan Negeri Tanjung Balai tanpa melakukan perlawanan pada Jumat tanggal 5 Juni 2026
sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar No. 73, Lingkungan III, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya, sekira tahun 2020, Albert A Hock diduga melakukan tindak pidana penggelapan yang kemudian menjalani proses pidana hingga persidangan, hingga proses bergulir sampai ke tingkat kasasi.

Ditingkat kasasi selanjutnya terpidana di vonis terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 864 K/Pid/2020 yang menyatakan terdakwa Albert A Hock telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tanggal 9 April 2020, serta memerintahkan agar terpidana ditahan untuk menjalani pidana yang telah berkekuatan hukum tetap”. (Dikutip dari Salinan putusan MA tersebut).

Setelah berhasil diamankan dari tempat kediamannya, terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Balai guna menjalani proses administrasi dan penanganan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya di eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Balai.

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran dalam mewujudkan kepastian hukum.

Sumber : Kejati Sumut
(TP)