Deli Serdang I TambunPos.com
Wujudkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, di mana Pemerintah kabupaten/kota dalam melaksanakan urusan Administrasi Kependudukan wajib memberikan pelayanan yang sama dan profesional kepada setiap penduduk.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Deli Serdang, Senin (13/03/2023) melakukan Perekaman KTP el dan Verifikasi, Validasi NIK Warga Binaan Permasyarakatan, bertempat di Rutan Labuham Deli.
Petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Deli Serdang dan Rutan Kelas 1 Labuhan Deli gelar perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi 52 orang Warga Binaan Rutan Labuhan Deli.
Perekaman ini KTP el,Validasi NIK merupakan tindak lanjut dari Program Disdukcapil Kabupaten Deli Serdang, dimana setiap penduduk Deli Serdang agar mempunyai KTP-el sebagai identitas Kependudukan.
#disdukcapildeliserdang
#disdukcapilgodigital
#disdukcapilbisa
#pemkabdeliserdang
(ris/TP)