Deli Serdang I TambunPos.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang segera turun tangan menyikapi dugaan terhambatnya hak pendidikan seorang siswa di SD Plus Darul Ilmi Murni akibat belum melunasi tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Kegiatan Tahunan Sekolah (KST).
Ketua LPA Kabupaten Deli Serdang, Junaidi Malik, S.H., mengatakan pihaknya menerima pengaduan terkait seorang siswa yang tidak dapat mengikuti ujian semester bersama teman-temannya meskipun berdasarkan surat pemberitahuan resmi sekolah, batas pelunasan administrasi ditetapkan hingga 10 Juni 2026.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima LPA, pada 8 Juni 2026 siswa yang bersangkutan telah tidak diperbolehkan mengikuti ujian sebagaimana peserta didik lainnya.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Yang menjadi perhatian utama kami bukan semata-mata persoalan tunggakan administrasi, melainkan hak anak untuk memperoleh pendidikan dan mengikuti proses evaluasi pembelajaran. Anak tidak boleh menjadi korban dari persoalan yang berada di luar kendalinya,” tegas Junaidi Malik.
Menurutnya, dalam perspektif perlindungan anak, setiap kebijakan pendidikan harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan berbagai kebijakan nasional di bidang pendidikan.
Lebih lanjut, LPA Deli Serdang menyoroti dampak psikologis yang mungkin dialami anak tersebut. Saat teman-teman sekelasnya mengikuti ujian di ruang kelas, siswa yang bersangkutan justru berada di kantor sekolah dan tidak mengikuti ujian bersama teman-temannya.
“Kita harus melihat persoalan ini dari sudut pandang anak. Bayangkan bagaimana perasaan seorang anak ketika teman-temannya sedang mengerjakan soal ujian, sementara dirinya hanya dapat menunggu di kantor sekolah. Situasi seperti ini berpotensi menimbulkan rasa malu, tekanan psikologis, kehilangan kepercayaan diri, bahkan perasaan terdiskriminasi,” ujar Junaidi.
LPA Deli Serdang menegaskan bahwa sekolah memiliki hak untuk mengatur administrasi dan pembiayaan pendidikan. Namun, pelaksanaan hak tersebut tidak boleh mengakibatkan terhambatnya hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan.
“Hak pendidikan anak tidak boleh dikalahkan oleh persoalan administrasi. Menagih kewajiban orang tua adalah hak sekolah, tetapi jangan sampai anak yang menanggung akibatnya. Anak bukan pihak yang menentukan kondisi ekonomi keluarganya dan bukan pihak yang harus menerima konsekuensi dari persoalan orang dewasa,” katanya.
Atas dasar itu, LPA Kabupaten Deli Serdang mendesak Kemendikdasmen dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap peristiwa tersebut, termasuk memastikan adanya kesesuaian antara kebijakan yang tertuang dalam surat resmi sekolah dengan pelaksanaan di lapangan.
“Kami meminta Kemendikdasmen turun tangan. Negara harus hadir ketika ada dugaan hak pendidikan anak terancam. Kami berharap ada langkah cepat untuk memastikan setiap anak memperoleh haknya untuk mengikuti proses pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa hambatan yang tidak semestinya,” tegasnya.
LPA Deli Serdang juga meminta pihak SD Plus Darul Ilmi Murni memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Yang kami perjuangkan adalah hak anak. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan pendidikan. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan belajar dan mengikuti ujian karena persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan pendekatan yang lebih manusiawi,” tutup Junaidi Malik.
LPA Kabupaten Deli Serdang menyatakan siap memberikan pendampingan kepada anak dan keluarganya serta berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan penyelesaian yang adil dan berpihak pada perlindungan anak.
(RTP)




