Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Deli Serdang Susun Peta Jalan Riset dan Inovasi Daerah

×

Deli Serdang Susun Peta Jalan Riset dan Inovasi Daerah

Sebarkan artikel ini

LUBUK PAKAM I TambunPos.com – Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang yang juga Pelaksana Tugas Kepala Bappedalitbang Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, membuka Forum Diskusi Penyusunan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi Daerah (RIPJPID) Kabupaten Deli Serdang di Aula Bappedalitbang, Jumat (19/6/2026).

Dalam sambutannya, Rudi Akmal Tambunan menyampaikan bahwa penyusunan RIPJPID merupakan amanat regulasi yang menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan daerah berbasis ilmu pengetahuan, teknologi, riset, dan inovasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dokumen RIPJPID ini diharapkan menjadi pedoman dalam mengarahkan program riset dan inovasi di Kabupaten Deli Serdang, sehingga berbagai kebijakan dan pembangunan yang dilaksanakan mampu menjawab tantangan serta kebutuhan masyarakat secara lebih efektif,” ujar Rudi.

Ia menjelaskan, penyusunan RIPJPID mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2023 serta Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 yang mengamanatkan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah.

Menurutnya, keberhasilan penyusunan dokumen tersebut membutuhkan dukungan dan masukan dari berbagai pihak agar menghasilkan arah kebijakan yang terukur, aplikatif, dan selaras dengan visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang.

“Melalui forum ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan saran, masukan, dan gagasan konstruktif sehingga dokumen RIPJPID yang disusun benar-benar mampu mendukung terwujudnya Deli Serdang yang maju, inovatif, dan berdaya saing,” katanya.

Forum diskusi tersebut dihadiri unsur perangkat daerah, akademisi, serta berbagai pihak terkait yang memiliki komitmen untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi dalam mendukung percepatan pembangunan daerah.

(R15/TP)