Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Dugaan Fee Prolanis Gunungkidul Masuk Ranah Hukum, Publik Menanti Kejelasan Penanganan Polres

×

Dugaan Fee Prolanis Gunungkidul Masuk Ranah Hukum, Publik Menanti Kejelasan Penanganan Polres

Sebarkan artikel ini

GUNUNGKIDUL I TambunPos.com — Dugaan persoalan dalam kerja sama layanan pemeriksaan laboratorium Program Pengelolaan Penyakit Kronis (Prolanis) antara sejumlah puskesmas dan laboratorium swasta di Kabupaten Gunungkidul kembali menjadi sorotan.

Isu yang mencuat tidak hanya menyangkut dugaan pemberian fee kepada oknum penyelenggara negara, tetapi juga mempertanyakan tata kelola kerja sama, mekanisme klaim layanan, serta transparansi penggunaan dana yang bersumber dari pembiayaan BPJS Kesehatan.

‎Awak media berupaya meminta penjelasan dari sejumlah pihak untuk menguji informasi dan tudingan yang beredar. Namun, hingga Kamis (20/8/2026), belum seluruh pihak memberikan keterangan secara terbuka.

‎Upaya konfirmasi pertama dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Gunungkidul pada Jumat (14/8/2026). Saat itu, Kepala Dinas Kesehatan Ismono, S.Si.T., M.Kes., disebut sedang menjalankan tugas dinas di luar kantor.

‎Konfirmasi kemudian dilanjutkan melalui pesan WhatsApp. Namun, belum diperoleh jawaban dari Ismono.

‎Awak media kembali mendatangi Kantor Dinas Kesehatan pada Rabu (19/8/2026) untuk meminta klarifikasi langsung. Lagi-lagi, upaya tersebut belum membuahkan pertemuan dengan kepala dinas. Komunikasi melalui pesan singkat juga dilakukan.

‎Jawaban akhirnya diterima pada Kamis (20/8/2026). Ismono menyatakan persoalan tersebut telah ditangani aparat penegak hukum.

‎“Saat ini telah ditangani Polres atas aduan kasus tersebut,” kata Ismono, Kamis (20/8/2026).

‎Pernyataan tersebut menjadi penting karena menunjukkan bahwa persoalan yang sebelumnya berkembang sebagai pengaduan masyarakat kini telah berada dalam penanganan aparat penegak hukum. Namun, sejauh mana proses tersebut berjalan, apakah masih dalam tahap penyelidikan atau telah meningkat ke penyidikan, belum dijelaskan secara rinci kepada publik.

‎Awak media juga berupaya meminta klarifikasi kepada BPJS Kesehatan berkaitan dengan mekanisme pembiayaan pemeriksaan laboratorium Prolanis, termasuk dugaan pemberian fee dan mekanisme klaim layanan. Namun, hingga berita ini ditulis, konfirmasi tersebut belum mendapatkan jawaban.

‎Konfirmasi juga dilakukan ke sejumlah puskesmas, di antaranya Puskesmas Semanu dan Puskesmas Ponjong. Namun, belum diperoleh penjelasan komprehensif mengenai mekanisme kerja sama dengan laboratorium swasta maupun isu pemberian fee yang menjadi bagian dari pengaduan.

‎Persoalan ini sebelumnya juga telah menjadi perhatian Unit Tipikor Polres Gunungkidul. Informasi yang diperoleh menyebutkan aparat telah meminta keterangan sekitar 20 kepala puskesmas. Meski demikian, sampai saat ini belum terdapat penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

‎Pada Kamis (20/8/2026), awak media kembali mendatangi Puskesmas Ponjong I. Salah satu hal yang dikonfirmasi adalah pandangan mengenai status dana iuran BPJS masyarakat dan kaitannya dengan keuangan negara.

‎Kepala Puskesmas Ponjong I, dr. Kuncoro, mengatakan iuran tersebut masuk dalam institusi negara. Namun, ketika ditanya mengenai dugaan pemberian fee dalam kerja sama pemeriksaan laboratorium, ia belum memberikan penjelasan.

‎Di sisi lain, dugaan yang tertuang dalam pengaduan masyarakat menyebut adanya perbedaan antara biaya reagen pemeriksaan dengan nilai klaim layanan kepada BPJS. Dalam pengaduan tersebut dicontohkan pemeriksaan HbA1c dengan perkiraan biaya reagen sekitar Rp50.000 per pasien dan nilai klaim sekitar Rp120.000. Untuk pemeriksaan laboratorium lengkap enam bulanan, biaya reagen diperkirakan sekitar Rp250.000, sedangkan nilai klaim disebut sekitar Rp640.000.

‎Angka-angka tersebut merupakan bagian dari materi pengaduan dan masih memerlukan verifikasi dari BPJS Kesehatan, puskesmas, laboratorium terkait, serta pihak lain yang berwenang. Karena itu, perbedaan antara biaya dan nilai klaim tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai kerugian negara ataupun tindak pidana. Biaya layanan kesehatan dapat mencakup komponen lain di luar reagen, seperti tenaga, alat, administrasi, pemeliharaan, dan biaya operasional.

‎Yang menjadi pertanyaan lebih serius justru apabila benar terdapat pemberian fee kepada pejabat atau penyelenggara negara sebagai imbalan atas suatu keputusan atau kerja sama. Persoalan tersebut harus diuji berdasarkan bukti, keterangan saksi, dokumen kerja sama, aliran dana, serta ketentuan hukum yang berlaku.

‎Pengaduan masyarakat juga mengklaim praktik pemberian fee terjadi di sebagian besar UPT Puskesmas di Gunungkidul. Klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan karenanya tidak semestinya dianggap sebagai fakta sebelum dibuktikan melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

‎Selain dugaan gratifikasi, muncul pula pertanyaan mengenai pilihan model pelayanan. Pengaduan menyebut sejumlah pemeriksaan laboratorium Prolanis secara teoritis dapat dilakukan oleh fasilitas kesehatan pemerintah sendiri. Jika memang tersedia kemampuan, sarana, dan kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan secara mandiri, maka perlu dijelaskan secara terbuka alasan penggunaan laboratorium swasta, dasar pemilihannya, mekanisme kerja sama, serta siapa yang mengambil keputusan.

‎Transparansi menjadi penting karena layanan tersebut berkaitan dengan peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan pembiayaan program kesehatan. Publik berhak mengetahui apakah seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur, memiliki dasar administrasi yang sah, serta bebas dari konflik kepentingan.

‎Tokoh politik Gunungkidul, Ratno Pintoyo, menilai persoalan tersebut harus dibuka secara terang-benderang. Menurut mantan politikus senior PDI Perjuangan itu, tidak boleh ada ruang bagi spekulasi ketika suatu persoalan telah menjadi perhatian publik.

‎“Sekecil apa pun harus terang benderang. Umpama itu tidak ada persoalan, harus terang benderang. Kalau ada persoalan, ya harus terang benderang,” ujar Ratno.

‎Menurut dia, menentukan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak boleh berhenti tanpa kejelasan.

‎“Penegak hukum bisa melakukan gelar perkara, salahnya di mana, biar penegak hukum yang melakukan lidik maupun gelar perkara,” katanya.

‎Ratno menegaskan, apabila penanganan persoalan tersebut tidak dilakukan secara serius, dirinya akan mendorong agar persoalan itu disampaikan kepada institusi penegak hukum pada tingkat yang lebih tinggi.
‎(Her/TP)