DaerahHukumSumutViral

Duh, Hotel Deli Indah Diduga Menjadi Tempat Transaksi Obat Terlarang dan Sediakan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

990
×

Duh, Hotel Deli Indah Diduga Menjadi Tempat Transaksi Obat Terlarang dan Sediakan Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini

Foto : Aktivitas Didepan Public House (PUB) Hotel Deli Indah

DELISERDANG | TambunPos.com

Hotel Deli Indah Jalan Lintas Sumatera Utara, Sukamandi Hulu Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang menjadi sorotan masyarakat karena hotel tersebut miliki Public House (PUB) yang diduga menyediakan minuman beralkohol tanpa izin dan wanita penghibur serta menjadi lokasi transaksi peredaran Obat terlarang.

Dari Pantauan TambunPos.com, Pada Minggu (7/8/22) sekitar pukul 02.00 wib – 05.00 wib dini hari pria hidung belang yang haus dengan gemerlapnya hiburan malam terlihat lalu lalang keluar masuk “PUB” Hotel Deli Indah seperti pasar malam yang dijaga oleh pria berambut cepak.

Parahnya lagi, pria berambut cepak tersebut menawarkan obat kepada pengunjung yang dikenal dan transaksi di toilet Hotel Deli indah.

” Obat terlarang tersebut dijual seharga 250 ribu untuk bagi yang dikenal saja, untuk yang tidak dikenal tidak dijual, transaksinya di toilet Hotel Deli indah”.ungkap pengunjung berinisial R.

Tak sampai disitu, PUB Hotel Deli indah juga menyediakan minuman beralkohol kelas B yang diduga tanpa izin.

Foto : Publich House (PUB) Hotel Deli indah

Menurut warga sekitar yang diwawancarai TambunPos.com mengatakan setiap malam hotel Deli indah ramai dikunjungi muda -mudi dan pemiliknya adalah Anggota DPRD kabupaten Deli Serdang berinisial “DT”, Sehingga kebal hukum.

Mendapat informasi itu, Awak media mencoba mengkonfirmasi Anggota DPRD Deli Serdang berinisial ” DT ” terkait kebanaran kepemilikan Hotel Deli Indah dan adanya transaksi obat terlarang serta beredarnya minuman beralkohol kelas B.

DT mengatakan Iya saya pemiliknya, dugaan saudara kami tidak ada atau pernah menyediakan lokasi prostitusi, minuman keras dan obat-obatan terlarang “jelasnya.

Saat ditanya kembali soal adanya temuan minuman beralkohol kelas B dan transaksi obat terlarang jawaban DT terkesan aneh padahal DT adalah pemilik Hotel Deli Indah.

” Diatas meja itu anggur – anggur, jadi kalau bapak ada melihat ada jual obat2 terlarang silahkan saja laporkan ke polisi pak”ungkapnya.

“Atau hubungi saja pengelolanya” Kata DT sembari memberi nomor kontak yang disebut DT.

Mengetahui hal itu, Awak media mengkonfirmasi Kasat Intel Polresta Deliserdang AKP Syahrial Efendi Siregar terkait izin keramaian dan minuman beralkohol di Hotel Deli indah.

AKP Syahrial Efendi Siregar menjelaskan Sejak Vandemi Covid 19, Polri tidak mengeluarkan ijin keramaian dan yang berhak mengeluarkan ijin adalah satgas Covid 19.

Dengan demikian diduga Hotel Deli Indah belum mengantongi izin keramaian, Sehingga diminta kepada Forkopimda Kabupaten Deli Serdang untuk menutup lokasi Hotel Deli indah dan terkhusus Diminta Kepada Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK MH untuk melakukan “razia” Hotel Deli indah karena diduga hotel tersebut menjadi tempat transaksi obat terlarang serta menindak tegas peredaran minum keras berakhol diduga tanpa izin.

(BRZ/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~