KriminalNasionalViral

Ini Kata Kapolri ,Tidak Ada Tembak Menembak Tapi Penembakan Terhadap Brigadir J

391
×

Ini Kata Kapolri ,Tidak Ada Tembak Menembak Tapi Penembakan Terhadap Brigadir J

Sebarkan artikel ini

Jakarta I Tambunpos.com

Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Birgadir J, Selasa (09/08/2022).

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo didampingi Pejabat teras Mabes Polri dalam keterangan persnya kepada wartawan menegaskan,

“Tidak ada tembak-tembakan dalam peristiwa di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo Komplek Polri Duren Tiga Jaksel, tapi yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir Joshua dan cerita yang pernah diungkap oleh Polri merupakan cerita atau skenario dari Kadiv Propam,”tegas Kapolri.

“Dan hasil penyelidikan Tim Khusus (Timsus) Polri menemukan fakta penembakan terhadap Brigadir Yosua dilakukan tersangka RE dan RR atas perintah Irjen Ferdy Sambo,Timsus menemukan penembakan yang menewaskan Brigadir J dilakukan saudara RE atas perintah Saudara Ferdy Sambo,” kata Kapolri lagi dalam konferensi pers di Mabes Polri,Selasa (09/08/2022).

Penembakan terhadap Brigadir Joshua dilakukan Ferdi Sambo menggunakan senjata milik korban. Artinya disini tak ada baku tembak,sementara Brigadir RE diperintahkan untuk menembak Brigadir Joshua dengan senjatanya, sehingga seakan-akan terjadi baku tembak. Padahal tak terjadi baku tembak.

Untuk tiga orang tersangka yang telah ditetapkan Polri sebelumnya,yakni Bharada Richard Eliezer (E) Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56,sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana dan untuk K belum diketahui pasal yang disangkakan.

Penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo dilakukan usai tim khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV dimana Brigadir Yosua tewas secara mengenaskan setelah 7 peluru menembus tubuhnya.

Dan sebelum Kapolri Sigit mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, timsus beserta Brimob ke rumah pribadi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan untuk melakukan penggeledahan.

Dan kini rumah Ferdy Sambo kini pasang garis polisi dengan penjagaan yang ketat anggota Brimob bersenjata lengkap berdiri di tiap sudut rumah kediaman Ferdy Sambo yang terletak di jalan Saguling III, Komplek Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

(Red/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~