Keterangan Foto: Jembatan Perintis Garuda di Desa Blimbing, Ampelgading, Pemalang, yang telah selesai dibangun namun belum difungsikan.
PEMALANG – TAMBUNPOS.COM | Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Desa Blimbing, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, dikabarkan telah selesai. Namun hingga kini, jembatan tersebut masih belum dapat digunakan oleh masyarakat, Minggu (25 Okt 2026).
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari warga. Sebab, infrastruktur yang dibangun untuk memperlancar akses transportasi dan mendukung aktivitas masyarakat itu belum juga dibuka untuk umum meski pekerjaan fisiknya disebut telah rampung.
Sejumlah warga berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan jembatan tersebut belum difungsikan. Mereka mempertanyakan apakah masih terdapat tahapan pemeriksaan teknis, proses serah terima pekerjaan, uji kelayakan, kelengkapan administrasi, atau kendala lain yang menyebabkan akses jembatan belum dapat dibuka.
Menurut warga, keterbukaan informasi sangat diperlukan agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Selain itu, kepastian waktu pengoperasian juga dinilai penting mengingat jembatan tersebut diharapkan dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat.
Jika pembangunan fisik telah dinyatakan selesai, masyarakat tentu berharap fasilitas tersebut dapat segera dimanfaatkan. Apabila masih terdapat tahapan yang harus dipenuhi sebelum dioperasikan, penjelasan resmi dari instansi yang berwenang dinilai akan memberikan kepastian sekaligus menghindari munculnya informasi yang simpang siur.
Hingga berita ini diterbitkan, Tambunpos.com masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk instansi pelaksana maupun pemerintah daerah, guna memperoleh penjelasan mengenai status Jembatan Perintis Garuda, alasan belum dibukanya akses bagi masyarakat, serta perkiraan waktu jembatan tersebut dapat mulai difungsikan.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dan pemenuhan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Wartawan: Kastono




