Scroll Untuk Baca Artikel
Peristiwa

Kasus Dugaan Keracunan MBG Bergulir Ke Polisi, SPPG Sukorejo 2 Diadukan

×

Kasus Dugaan Keracunan MBG Bergulir Ke Polisi, SPPG Sukorejo 2 Diadukan

Sebarkan artikel ini

Keterangan Foto: Rival Alfian Esa Saputra, S.H. — mahasiswa Magister Hukum — tiba di Polres Blora untuk melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan SPPG Sukorejo 2.

BLORA | Tambunpos.com — Dugaan Gangguan kesehatan yang dialami ratusan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora kini memasuki ranah hukum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Rival Alfian Esa Saputra, S.H., mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, mengadukan pengelola SPPG Sukorejo 2 ke Polres Blora, Kamis (10/9/2026).

Pengaduan tersebut diterima SPKT Polres Blora sekitar pukul 15.00 WIB dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng.

Pengaduan berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam penyediaan dan pendistribusian makanan program MBG yang disebut berdampak pada keluhan kesehatan penerima manfaat.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Blora per 9 September 2026 pukul 21.20 WIB, tercatat 216 orang mengalami keluhan kesehatan.

Rinciannya, 133 siswa dan 1 guru dari SMA Negeri 1 Tunjungan, 35 siswa dan 1 kepala sekolah SMP IT, 30 siswa dan 8 guru SD IT, serta 3 orang dari MTs Al Banjari.

Selain itu, keluhan juga dilaporkan dari Desa Kedungrejo yang meliputi 4 ibu menyusui dan 1 balita.

Dari total tersebut, lima orang dilaporkan masih menjalani rawat inap, yakni dua orang di Citra Mulia, satu orang di Puskesmas Japah, dan dua orang di RSUD Blora.

Sorotan Berulang

Persoalan tersebut sebelumnya juga mendapat perhatian Satgas MBG Kabupaten Blora.

Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora, Sri Setyorini atau Bude Rini, pada Selasa (8/9/2026) mengusulkan agar SPPG Sukorejo 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Tirta Mirah Asih ditutup permanen.

Usulan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan yang dinilai telah terjadi berulang. Satgas MBG disebut telah memberikan peringatan sebanyak dua kali dan kejadian terbaru disebut sebagai insiden ketiga.

Bude Rini juga menyebut adanya laporan temuan belatung pada makanan yang didistribusikan serta menyoroti aspek kebersihan SPPG tersebut.

SPPG Sukorejo 2 sebelumnya mendistribusikan makanan MBG ke sejumlah penerima manfaat, di antaranya SMA Negeri 1 Tunjungan, Pondok Pesantren Al Banjari dan SD IT.

Minta Penegakan Hukum

Rival menegaskan, pengaduan tersebut bukan bentuk vonis terhadap pengelola SPPG Sukorejo 2.

Ia menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Namun, ia meminta persoalan tersebut diperiksa secara serius, objektif dan menyeluruh.

“Fiat justitia ruat caelum. Tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh. Saya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun. Tetapi ketika ada ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, negara tidak boleh diam. Fakta harus dibuka, bukti harus diperiksa, dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Rival.

Menurutnya, apabila SPPG akhirnya ditutup, langkah tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila dalam pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana.

“Jangan sampai penutupan SPPG kemudian dianggap sebagai penyelesaian. Penutupan itu bagian dari evaluasi administratif. Kalau ada unsur pidana, proses hukumnya harus tetap berjalan,” ujarnya.

Minta Usut Rantai Penyediaan Makanan

Rival meminta penyidik tidak hanya memeriksa petugas yang berada di lapangan.

Menurutnya, seluruh rangkaian penyediaan makanan perlu ditelusuri, mulai dari pengadaan bahan baku, proses pengolahan, standar kebersihan, pengemasan, distribusi hingga mekanisme pengawasan.

Ia juga meminta aparat memeriksa bukti-bukti yang relevan, antara lain hasil pemeriksaan medis korban, keterangan saksi, dokumen distribusi dan, apabila tersedia, sampel makanan.

“Jangan hanya melihat siapa yang berada di lapangan. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, seluruh rangkaian peran harus ditelusuri berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.

Rival menegaskan bahwa ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.

Ia juga menekankan prinsip equality before the law, bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Tidak boleh ada perlakuan khusus karena ini program pemerintah, karena pengelolanya yayasan, atau karena ada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedudukan,” tegasnya.

Menurut Rival, angka 216 orang tidak boleh berhenti sebagai angka dalam laporan evaluasi.

“Di balik angka 216 itu ada anak-anak, guru, kepala sekolah, balita dan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan. Mereka bukan sekadar angka statistik. Karena itu, kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, harus ada pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.

Dengan diterimanya pengaduan tersebut, Rival berharap Polres Blora dapat melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan guna memastikan apakah persoalan tersebut sebatas masalah administratif atau terdapat unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan.

Sampai berita ini disusun, dugaan tersebut masih dalam proses pengaduan dan pemeriksaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti yang sah.

(HS/TP)