Keterangan Foto: Pengosongan dinilai terlalu singkat
Pemalang | Tambunpos.Com – (10 Agustus 2026) — Sejumlah pemilik warung dan bangunan di Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, memprotes rencana penertiban dan pengosongan lahan yang dinilai terburu-buru, tanpa kejelasan ganti rugi, serta tenggat waktu yang sangat singkat. Persoalan ini menyangkut bangunan yang berdiri di atas lahan eks jalur kereta api milik PTPN I Regional 3.
FAKTA DI LAPANGAN
Warga menerima surat perintah pengosongan pada Juni 2026 dengan tenggat waktu hanya 3 hari kalender untuk membongkar bangunan secara mandiri
Belum ada kejelasan mengenai mekanisme, besaran, maupun bentuk ganti rugi atau kompensasi atas bangunan yang mereka gunakan untuk mencari nafkah
Warga mempertanyakan: Apakah 3 hari cukup untuk memindahkan barang dagangan, mencari tempat usaha baru, dan membongkar bangunan?
Bangunan tersebut telah menjadi sumber penghidupan bagi warga selama bertahun-tahun
KELUHAN & TUNTUTAN WARGA
“Kami berharap ada solusi yang adil. Jangan sampai warga kehilangan tempat usaha tanpa ada kejelasan mengenai ganti rugi atau kompensasi dan waktu yang memadai.”
Minta musyawarah transparan antara pihak terkait dan pemilik bangunan
Tuntut kejelasan ganti rugi sebelum ada pengosongan
Tenggat waktu 3 hari dinilai tidak manusiawi — minta perpanjangan waktu yang wajar
Pemkab Pemalang & instansi terkait diminta turun langsung memfasilitasi dialog
Proses penertiban harus terbuka, memperhatikan kepentingan warga, dan sesuai ketentuan hukum
Masih diperlukan klarifikasi resmi dari PTPN I Regional 3, Pemerintah Desa Ujunggede, serta instansi terkait mengenai:
Status hukum bangunan di lokasi
Mekanisme dan kebijakan ganti rugi/kompensasi
Dasar hukum pemberian tenggat waktu hanya 3 hari
Kami membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi semua pihak terkait
(KT/TP)




