Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum dan KriminalNasional

Kasus Korupsi Dari Kortas Tipikor Polri, Kejagung Bentuk Tim Khusus Hadapi Penolakan Penyidikan

×

Kasus Korupsi Dari Kortas Tipikor Polri, Kejagung Bentuk Tim Khusus Hadapi Penolakan Penyidikan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | TambunPos.com – Kejaksaan Agung telah menyerahkan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaan Agung telah memeriksa perkara tersebut dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru Khusus guna menindaklanjuti dugaan upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan tersangka.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Selain itu, Kejagung juga menetapkan sembilan orang jaksa yang kemudian dibagi ke dalam Tim 9 untuk menangani perkara tersebut secara menyeluruh. Anggota Tim 9 ini telah disumpah dan diambil sumpahnya untuk menangani perkara yang dimaksud.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang baru diterbitkan, Tim 9 telah memanggil empat orang saksi serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang untuk diperiksa pada Rabu, 22 Juli 2026.

Namun, dua orang saksi tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan dua orang lainnya tidak datang tanpa pemberitahuan sebelumnya. Oleh karena itu, penyidik berencana menggelar pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026 mendatang.

Proses pemeriksaan pada 22 Juli 2026 turut disaksikan oleh tim koordinasi dan pengawasan yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pengawasan dan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta tim dari Kortas Tipikor Polri. Hal ini menjadi wujud transparansi dan sinergitas antarlembaga dalam menangani perkara secara a quo.

Penyidikan oleh Tim 9 berjalan beriringan dengan upaya penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan tim Kortas Tipikor Polri untuk mendukung serta mempercepat proses penyelesaian perkara tersebut.

Ranto Manullang