Keterangan Foto: Papan informasi pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI)
Grobogan | Tambunpos.com (26 Agustus 2026) — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Wedoro, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan, kini menjadi sorotan masyarakat. Program yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, ini seharusnya meningkatkan fungsi jaringan irigasi sekaligus memberdayakan masyarakat petani. Namun pantauan di lapangan menunjukkan hasil yang memprihatinkan.
Pantauan langsung di lokasi pada Rabu (26/8/2026) memperlihatkan sejumlah kejanggalan pada kualitas pekerjaan:
Pasangan batu pada sejumlah titik tampak retak dan pecah
Lantai adukan terlihat rusak dan keropos
Bagian plesteran pengerjaannya belum rapi dan terkesan asal jadi
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena kualitas pembangunan irigasi berkaitan langsung dengan kebermanfaatan jangka panjang bagi petani sebagai penerima manfaat. Pekerjaan yang retak dan keropos sejak awal dibangun tidak akan bertahan lama dan justru merugikan rakyat.
TENTANG PROGRAM P3-TGAI
Secara umum, program ini bertujuan memperbaiki jaringan irigasi tersier yang rusak atau mengalami pendangkalan, sehingga aliran air ke persawahan dapat berjalan lebih lancar. Dampak yang diharapkan:
Teknis: Meningkatkan intensitas tanam dan produktivitas pertanian
Ekonomi: Memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat desa melalui pola pelaksanaan swakelola
Ketahanan Pangan: Mendukung musim tanam pertama dan kedua bagi petani
Penentuan lokasi dan kelembagaan penerima P3-TGAI mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1776/KPTS/Mn/2026.
DUGAAN JUAL BELI PAKET PROYEK
Di luar masalah kualitas, muncul sorotan yang lebih mendasar terkait proses perolehan program. Terdapat dugaan kuat bahwa paket P3-TGAI tersebut diperoleh melalui pihak tertentu yang diduga berkaitan dengan praktik “jual beli paket”.
Untuk mengonfirmasi hal ini, awak media menghubungi Kepala Desa Wedoro. Beliau membenarkan pekerjaan sedang berlangsung, namun menyebut bukan pemerintah desa yang mencari paket tersebut:
“Yang mencari sekaligus membeli paket tersebut adalah warga Desa Genengadal, Kecamatan Toroh, berinisial AZ.” — Kepala Desa Wedoro
Keterangan ini memunculkan pertanyaan penting: mengapa warga dari desa lain yang mengerjakan proyek di Desa Wedoro? Dan apakah benar terjadi transaksi pembelian paket? Hal ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang disebut agar proses perolehan program dapat diketahui secara utuh dan transparan.
Terkait kualitas pekerjaan, diperlukan penjelasan resmi dari pihak pelaksana maupun kelembagaan P3A selaku penerima program. Pemeriksaan teknis oleh pihak berwenang juga mutlak diperlukan untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi, volume, kualitas material, serta ketentuan teknis P3-TGAI.
Dengan demikian, program yang menggunakan anggaran negara tersebut diharapkan benar-benar menghasilkan jaringan irigasi berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat petani, bukan sebaliknya — menjadi komoditas yang diperjualbelikan dan dikerjakan asal jadi.
Pemberitaan ini mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan informasi ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai fakta serta ketentuan jurnalistik yang berlaku.
(HS/TP)






