Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Laporan JAKI Diabaikan, Penanganan Bangunan Bermasalah di Jaktim Diduga Lambat dan “Terima Upeti”

×

Laporan JAKI Diabaikan, Penanganan Bangunan Bermasalah di Jaktim Diduga Lambat dan “Terima Upeti”

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | TambunPos.com – Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Timur menjadi sorotan tajam. Maraknya laporan warga melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) terkait bangunan bermasalah yang berjalan lancar tanpa tindakan tegas memunculkan kecurigaan adanya praktik kolusi dan pungutan liar.

Salah satu kasus yang mencuat adalah bangunan non-hunian di Jalan Raya Bekasi RT 003/RW 011, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung. Warga telah melaporkan bangunan tersebut pada 4 Mei 2026 dengan nomor tiket JK 2605060379.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Namun, baru sebulan kemudian, tepatnya pada 3 Juni 2026, pihak Sudin CKTRP baru mengeluarkan Surat Peringatan tahap 1 (SP-1) Nomor 4267/e/SP1JT/VI/2026/AT.13.01, yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Keterlambatan penindakan ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat. Banyak yang menduga bahwa bangunan-bangunan ilegal tersebut justru menjadi “mesin pencetak uang” bagi oknum di lingkungan Sudin CKTRP.

Dugaan yang beredar menyebutkan, alih-alih langsung disegel atau dihentikan pembangunannya, pemilik bangunan justru hanya diberi surat peringatan yang dianggap hanya sebagai “alat penakut”. Padahal, menurut aturan, jika pelanggaran terbukti, tindakan tegas seperti penyegelan harus segera dilakukan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pola yang mirip juga terjadi di berbagai titik lain di Jakarta Timur. Mulai dari lapangan padel yang melanggar izin, hingga ruko-ruko yang berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lengkap. Meski sudah dilaporkan berulang kali, pembangunan tetap berjalan hingga tahap penyelesaian.

Masyarakat menilai, ketidaktegasan ini tidak lepas dari dugaan adanya aliran dana atau “uang pelicin” yang membuat petugas enggan bertindak tegas. Hal ini tentu mencoreng wajah pemerintahan dan merugikan kepentingan umum serta tata ruang kota.

Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Sudin CKTRP Jakarta Timur terkait dugaan praktik tidak benar tersebut. Masyarakat berharap Gubernur DKI Jakarta dan tim inspeksi dapat turun tangan meneliti kasus ini agar hukum dapat ditegakkan dengan adil.

(RM/TP)