Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

Sengketa Tanah di Kalanglundo, Salah Eksekusi Objek, Warga Merasa Sangat Dirugikan dan Tuntut Keadilan

×

Sengketa Tanah di Kalanglundo, Salah Eksekusi Objek, Warga Merasa Sangat Dirugikan dan Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini

Ket Foto : Sejumlah Warga Memasang Spanduk Bertuliskan ” “BLOK 11 PERSIL 118”

Grobogan | Tambunpos.com – (4 Juni 2026) Ketegangan memuncak di Desa Kalanglundo, Kecamatan Ngaringan, Kabupaten Grobogan. Sejumlah warga terlihat berbondong-bondong memasang spanduk bertuliskan “BLOK 11 PERSIL 118” sebagai bentuk protes terbuka. Tindakan ini merupakan respons langsung atas pelaksanaan keputusan pengadilan yang dinilai salah sasaran dan keliru menentukan objek sengketa, sehingga merugikan hak milik warga yang sah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kejadian ini menimbulkan kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat, karena eksekusi hukum yang seharusnya menegakkan keadilan justru dianggap melakukan kesalahan fatal di lapangan.

WARGA MERASA DIRUGIKAN KARENA EKSEKUSI YANG KELIRU

Mewakili keluarga yang merasa menjadi korban kekeliruan prosedur ini, Bapak Riyanto menyampaikan ketidakterimaannya secara tegas. Ia menegaskan bahwa apa yang terjadi saat ini adalah bentuk ketidakadilan nyata bagi dirinya dan keluarganya.

“Kami secara tegas TIDAK TERIMA dengan apa yang terjadi ini. Kami merasa sangat dirugikan! Ini jelas-jelas bukan hak mereka, dan yang paling parah adalah: INI ADALAH KASUS SALAH EKSEKUSI. Bagaimana mungkin putusan pengadilan yang dijalankan itu menunjuk pada Persil Nomor 14, padahal sesuai dengan sertifikat dan bukti kepemilikan yang kami pegang, objek yang dipermasalahkan seharusnya adalah Persil Nomor 118? Ini jelas SALAH TEMPAT DAN SALAH OBJEK!” ujar Bapak Riyanto dengan nada berapi-api.

Ia mempertanyakan kredibilitas proses hukum tersebut. “Bagaimana mungkin jalannya persidangan sampai pada tahap eksekusi padahal objek yang dituju saja sudah keliru? Apakah tidak ada pengecekan ulang? Kami menegaskan, kerugian materiil maupun batin yang kami alami akibat kesalahan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Protes ini akan terus kami lanjutkan sampai kebenaran terungkap dan hak kami dikembalikan,” tambahnya.

Supangkat, Selaku Kepala Desa

PENEGASAN KEPALA DESA: KETERANGAN DESA SESUAI FAKTA DI LAPANGAN

Menanggapi sengketa yang memanas ini, Supangkat, selaku Kepala Desa Kalanglundo, turut memberikan keterangan resmi yang mempertegas posisi pemerintah desa berdasarkan data dan kenyataan yang ada. Ia menegaskan bahwa pihak desa hanya memberikan keterangan sesuai fakta yang sebenarnya, namun tidak memiliki wewenang untuk menentukan keputusan hukum.

“Kalau bertanya kepada kami di desa, jawabannya pasti sama persis dengan kenyataan yang ada, sama persis dengan silsilah dan sejarah tanah yang sebenarnya,” ungkap Kepala Desa Supangkat.

Ia menjelaskan pembagian lokasi yang sangat jelas menurut administrasi desa:

“Kami sudah berikan kejelasan bahwa Persil Nomor 14 itu letaknya kami arahkan dan tunjukkan ke wilayah Dusun Buyangan. Sedangkan Persil Nomor 118 itu jelas kami tunjukkan ke arah Dusun Jambu. Itu sudah sesuai dengan objek dan letak tanahnya masing-masing, itu adalah keterangan resmi dari desa yang tidak bisa diganggu gugat.”Namun, Supangkat mengakui adanya batasan wewenang antara pemerintah desa dan lembaga peradilan.

“Tetapi, untuk urusan di dalam pengadilan, saya sebagai Kepala Desa tidak bisa masuk atau mengakses keputusan apa yang diambil. Intinya, urusan menang atau kalah itu adalah ranah dan wewenang pengadilan. Jangan tanya kepada desa bagaimana proses keputusannya, karena kami hanya memberi cap dan keterangan sesuai kenyataan yang ada di tanah ini.”

Ia menambahkan dengan nada pasrah namun tegas: “Masalah siapa yang akhirnya menang dalam perkara ini, saya tidak tahu dan itu bukan wewenang kami. Semua itu adalah kebijakan pengadilan, kami hanya menyampaikan fakta. Jika ada pertanyaan, tanya di sini, saya jawab apa adanya, sesuai kebenaran yang kami ketahui.”

 

Nahrowi, Selaku Sekretaris Desa

FAKTA RESMI DESA: DUA TANAH SAMA SEKALI BERBEDA

Hal senada juga disampaikan oleh Nahrowi, selaku Sekretaris Desa Kalanglundo, yang menegaskan bahwa tanah milik Ibu Suyahmi dan tanah milik Pak Haji Mukmin adalah dua bidang yang benar-benar berbeda dan tidak memiliki hubungan hukum maupun lokasi.

“Dari sisi administrasi desa, datanya sangat jelas dan tidak bisa diperdebatkan. Nomor persil berbeda, blok berbeda, luas tanah berbeda, batas-batas wilayah pun berbeda, bahkan gambar peta tanahnya pun berbeda jauh. Jika dilihat bentuknya, tanah milik Ibu Suyahmi itu memanjang ke arah Timur dan Barat. Sedangkan tanah milik Pak Haji Mukmin justru memanjang ke arah Utara dan Selatan.”

Lebih mengejutkan lagi, letak geografisnya pun berbeda wilayah. “Lokasinya pun BERBEDA DUSUN. Persil nomor 14 itu letaknya di Dusun Buyangan. Sedangkan Persil nomor 118 itu letaknya di Dusun Jambu. Itu tempat yang berbeda jauh! Saya sudah menelusuri seluruh arsip dan buku desa, namun tidak ditemukan riwayat jual beli maupun bukti kepemilikan yang sah di lokasi yang sekarang disengketakan ini. Padahal fakta dan data ini sudah kami sampaikan kepada pihak berwajib dan Pengadilan Negeri Purwodadi, namun sayang sekali penjelasan kami seolah tidak didengar dan eksekusi tetap dilakukan pada tempat yang salah,” papar Nahrowi.

KRITIKAN KERAS: DI MANA KETELITIAN DAN TANGGUNG JAWAB?

Kasus ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan, mengingat dampak yang ditimbulkan sangat besar bagi masyarakat:

Kesalahan Fatal Prosedur: Bagaimana mungkin lembaga hukum bisa melakukan kesalahan identitas objek hingga beda dusun? Hal ini menunjukkan adanya kelalaian besar dalam pengecekan fakta lapangan sebelum putusan maupun pelaksanaannya, padahal data desa sudah sangat jelas.

Warga Menanggung Kerugian: Akibat ketidaktelitian aparat hukum, warga yang memegang hak sah justru menjadi pihak yang dirugikan, terancam, dan kehilangan ketenangan hidupnya. Keadilan yang dicari malah menjadi sumber penderitaan baru.

Kepercayaan Hukum Tercoreng: Keterangan Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang jelas dan nyata ternyata seolah diabaikan, menimbulkan kesan bahwa proses hukum berjalan tanpa mempedulikan fakta di tingkat akar rumput.

Hingga berita ini diturunkan, suasana di Desa Kalanglundo masih terasa tegang dan penuh kewaspadaan. Warga berharap agar pihak berwenang segera bertindak: mengkaji ulang kasus ini, membatalkan eksekusi yang keliru tersebut, dan menuntut pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang lalai sehingga merugikan masyarakat.

Suara warga bergema keras: Keadilan tidak boleh, dan tidak boleh pernah ditegakkan di atas kekeliruan data, kesalahan lokasi, dan penderitaan rakyat kecil.

(HR/TP)