Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum

LPK Muhammad Ali Pertanyakan Ijazah

×

LPK Muhammad Ali Pertanyakan Ijazah

Sebarkan artikel ini

Foto : Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-GPI)

BANDAR LAMPUNG I TambunPos.com –  Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK-GPI) Muhammad Ali, S.H., mengajukan pertanyaan terkait tindak lanjut penyidikan dugaan pemalsuan ijazah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Sampai saat ini masih belum ada tindak lanjutnya, apakah terpenuhi unsur-unsur pidananya, bukti permulaan cukup mengenai status ijazah tersebut?” ucapnya dalam keterangan kepada awak media.

Permintaan klarifikasi ini muncul seiring dengan harapan publik akan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, dan akurasi informasi terkait kasus ini. Dari sisi filosofis, setiap proses penegakan hukum harus berakar pada prinsip keadilan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Secara hukum, penyidikan pidana memerlukan pemenuhan unsur-unsur yang jelas – mulai dari adanya dugaan pelanggaran hukum, identifikasi pelaku, hingga ketersediaan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status keabsahan dokumen ijazah tersebut.

Aspek keadilan menuntut agar setiap tahapan proses tidak menyembunyikan informasi penting, sehingga masyarakat dapat memahami apakah langkah-langkah yang diambil sesuai dengan kaidah hukum.

Sementara dari segi kemanfaatan, keterbukaan dan akurasi informasi akan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan publik, sekaligus menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dan penyelenggara negara.

 (MAT/TP)