DELI SERDANG | TambunPos.com
Proyek perbaikan jalan akibat longsor di jalan talun kenas menuju Biru – biru tepatnya di desa betala, Kecamatan Biru-biru, Kabupaten Deli Serdang diduga Proyek SILUMAN.
Dari pantauan wartawan TambunPos.com langsung ke lokasi Kamis, (22/12/2022) proyek tersebut sungguh mengherankan. Pasalnya proyek perbaikan jalan yang di akibatkan oleh longsor tersebut tidak di lengkapi dengan papan plang Informasi.
Pada saat di mintai keterangan oleh wartawan TambunPos.com terhadap salah satu pekerja proyek tersebut mengatakan, “Kalo terkait Pelang kami tidak tau bang dan kami disini hanya pekerja, kalo mengenai Pelang nanti tanya sama mandor tapi mandornya lagi keluar,” ungkapnya.
Menurut keterangan warga yang tinggal di sekitar proyek yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengungkapkan, “Proyek tersebut sudah lama di kerjakan, lebih kurang satu bulan sudah berjalan tapi kalau masalah Pelang memang belum ada di pasang sampai sekarang bang,” jelasnya.
Dari pantauan di lapangan di tambah dengan keterangan warga yang tinggal di sekitaran proyek, Maka pelaksana proyek tersebut sudah melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008 dan PERPRES No 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 dimana bunyinya sebagai berikut, Mengatur Setiap Bangunan Fisik Yang dibiayai oleh Negara Wajib Memasang Papan Nama Proyek.
Kita berharap kepada Pemerintah Kabupaten Deli serdang agar dinas terkait mengambil sikap tegas Terhadap pelaksana proyek tersebut, karena sudah menyalahi undang – undang dan dapat merugikan Negara dan Masyarakat.
(Sejahtera/TP)