DaerahHukumSumut

Organisasi Bantuan Yesaya 56 Lakukan Sosilisasi Hukum Tentang Hak Dan Kewajiban WBP Di Rutan Kelas I Labuhan Deli

207
×

Organisasi Bantuan Yesaya 56 Lakukan Sosilisasi Hukum Tentang Hak Dan Kewajiban WBP Di Rutan Kelas I Labuhan Deli

Sebarkan artikel ini

Labuhan Deli I TambunPos.com

Dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat , Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56 melakukan Sosialisasi Hukum tentang Hak dan Kewajiban Tahanan dan Narapidana dengan cara memberikan arahan dan pengetahuan berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2022, di Rluang Moralitas Lantai 2 Rumah Tahanan Negara Kelas I Labuhan Deli Kumham Sumut, Jumat (30/09/2022).

Kegiatan ini dibuka Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Benny Wijaya didampingi Kasubsi Bantuan Hukum Andarias Barus, Chriswanty Amelia dan Desniar Damanik staf Devisi pelayanan Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Utara sebagai pengisi acara dan narasumber serta dari organisasi Yesaya 56 Bornok Simanjuntak.

Amelia sebagai narasumber menyampaikan bahwa salah satu program bantuan hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah RI melalui Kemenkumham adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat seperti sosialisasi hukum ini.

“Adanya sosialisasi ini akan memberikan pengetahuan kepada tahanan dan narapidana akan Hak dan Kewajiban mereka selama dibina di Rutan Kelas I Labuhan Deli,”terang Amelia.

Sementara itu Andarias Barus mewakili Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Nimrot Sihotang mengucapkan terimakasih kepada Kanwil Sumatera Utara dan Organisasi Bantuan Hukum YESAYA 56 atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada Kanwil Sumatera Utara dan Organisasi Bantuan Hukum Yesaya 56,” ungkap Andarias Barus mewakili Karutan.
(ris/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~