GROBOGAN I TambunPos.Com | 27 Februari 2026 – Tempat usaha toko yang sedang dibangun di Jalan Purwodadi-Blora km 17, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menghadapi beberapa masalah hukum dan peraturan. Selain terindikasi belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan tersebut diduga menggunakan material galian C hasil eksploitasi ilegal.
Ketika diwawancarai awak media, pengelolah toko mengaku tidak mengetahui dari mana sumber material galian C yang digunakan dalam pembangunan. Selain itu, lokasi pembangunan toko tersebut juga diduga berada di zona Lahan Lindung Sumber Daya Air (LLSD), hal ini menjadi sorotan dan pertanyaan dari publik terkait kesesuaian penggunaan lahan.
Keterangan tentang belum memiliki IMB juga dikonfirmasi saat klarifikasi yang dilakukan pada hari Jumat (27/2/2026), di mana pemilik toko mengakui belum memiliki maupun mengurus izin terkait ke dinas yang berwenang.
Pemerintah daerah mengimbau agar pembangunan toko tersebut wajib dihentikan terlebih dahulu hingga seluruh persyaratan peraturan terpenuhi. Hal ini meliputi pengurusan izin serta klarifikasi sumber material galian dan kesesuaian lokasi dengan tata ruang daerah.
IMB adalah produk hukum berupa izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang diperlukan untuk membangun, merenovasi, atau membongkar bangunan, guna memastikan kesesuaian dengan tata ruang dan keamanan struktur. Sejak tahun 2021, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, IMB telah diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, IMB yang telah dikeluarkan sebelum tahun 2021 tetap berlaku sesuai ketentuan.
Sementara itu, penggunaan galian C ilegal dan pembangunan di zona LLSD juga merupakan pelanggaran peraturan yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




