Binjai I TambunPoos.com
PT Manel Star resmi ditunjuk menjadi pelaksana proyek multiyears pembangunan Masjid dan Gedung Alquran Center Kota Binjai senilai Rp 47,5 miliar. Hal ini terjadi menyusul pengunduran diri PT Viola Cipta Mahakarya, yang sebelumnya terpilih sebagai perusahaan konstruksi pemenang tender atas proyek ini.
Pengalihan pelaksana proyek pembangunan Masjid dan Gedung Alquran Center Kota Binjai dari PT Viola Cipta Mahakarya kepada PT Manel Star berlangsung sejak 12 Januari 2023. Dalam hal ini, PT Manel Star merupakan perusahaan konstruksi yang menjadi pemenang tender cadangan.
“Penandatanganan kontrak kerjanya sendiri telah dilakukan 17 Januari kemarin,” ungkap Ketua Tim Ahli Kontrak Kerja Konstruksi Pembangunan Masjid dan Gedung Alquran Center Kota Binjai, Ahmad Feri Tanjung, didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ridho Indah Purnama, dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kota Binjai, Dian Amperansyah, serta perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, saat menggelar konferensi pers di Ruang Rapat III Gedung Balai Kota Binjai, Rabu (18/01/2022).
Dikatakan Feri, pengalihan kontraktor pelaksana proyek pembangunan Masjid dan Gedung Alquran Center Kota Binjai dilakukan setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Binjai menerima surat resmi dari Direktur PT Viola Cipta Mahakarya, Bambang Hermawan, yang menolak melanjutkan proyek terkait.
Meskipun demikian, dia menegaskan persoalan tersebut tidak menghambat pembangunan Masjid dan Gedung Alquran Center. Sebab pelaksanaan proyek ini telah dimulai per 17 Januari 2023, atau sesaat setelah penandatanganan kontrak kerja dan diterimanya Surat Penyerahan Lapangan (SPL) oleh PT Manel Star, serta akan berakhir pada 12 Desember 2023.
“Atas dasar itulah, kami sangat mengharapkan partisipasi rekan-rekan wartawan dan seluruh masyarakat Kota Binjai, untuk ikut mengawal dan mengawasi pelaksanaan proyek ini, agar dapat berjalan sesuai dengan target yang diharapkan,” seru Feri.
Diakuinya, pengalihan kontraktor pelaksana proyek dari PT Viola Cipta Mahakarya kepada PT Manel Star tidak bertentangan dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku. Apalagi seluruh proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tim Ahli Kontrak Kerja dan Kejari Binjai.
Di sisi lain, PT Viola Cipta Mahakarya selaku perusahaan pemenang tender yang menolak melanjutkan proyek tersebut, juga tidak menerima sanksi administrasi apapun. Sebab penolakan itu dilakukan setelah habisnya masa berlaku jaminan penawaran.
Hal ini sepenuhnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor: 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hanya saja Feri tidak memahami alasan konkret PT Viola Cipta Mahakarya menolak melanjutkan pelaksanaan proyek pembangunan Masjid dan Gedung Alquran Center Kota Binjai. Sehingga ada indikasi jika perusahaan kontruksi terkait sedang mengalami defisit atau krisis keuangan.
“Kalau alasannya karena masa jaminan penawarannya telah habis, itukan masih bisa diperpanjang. Tapi bisa jadi alasannya itu sesuai dengan dugaan rekan-rekan wartawan, kalau perusahaan ini memang lagi oyong,” kelakarnya.
Indikasi ini, kata Feri, diperkuat dengan permintaan PT Viola Cipta Mahakarya yang sempat memohon pencairan dana pendahuluan sebesar 20 persen dari nilai kontrak kerja. Namun permintaan tersebut ditolak, karena sesuai dengan aturan, dana pendahuluan hanya dapat diberikan paling tinggi sebesar 15 persen dari nilai kontrak kerja.
“Kebetulan, dana pendahuluan itu yang nilainya sekitar Rp 17 miliar, dan semua sudah dikembalikan lagi ke kas daerah. Dana ini rencananya akan dialihkan ke P-APBD 2023, sehingga dapat digunakan untuk tahun ini,” ujar Feri.
Seperti diketahui, proyek pembangunan Masjid dan Alquran Center Kota Binjai senilai Rp 47,5 miliar merupakan bagian dari upaya mewujudkan janji politik Walikota dan Wakil Walikota Binjai terpilih hasil Pilkada Kota Binjai 2020 lalu, yakni Almarhum H Juliadi SPd MM dan Drs H Amir Hamzah MAP.
Komplek bangunan yang rencananya akan digunakan sebagai pusat kajian Islam, serta lembaga pendidikan bagi para mubalig, qari, dan qariah di Kota Binjai tersebut, dibangun di lahan eks Pasar Tunggurono, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.
Resepsi peletakan batu pertama atas proyek ini sendiri dilakukan Walikota Binjai, Drs H Amir Hamzah MAP, pada 30 Desember 2022 lalu, yang dihadiri seluruh pimpinan forkopimda, jajaran anggota legislatif, para alim ulama, para pimpinan ormas, serta tokoh lintas etnis dan agama se-Kota Binjai.
(SDT|TP)