NIAS | TambunPos.com
Berkas perkara pelaku judi yang ditangkap di Desa Botolakha, Sabtu (3/9) Sudah diproses dan dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Nias, dan terhadap Para Tersangka (5 Orang) telah dilakukan Penahanan sejak Hari Minggu 04/09/2022 di RTP Polres Nias dan kalau nantinya Berkas Perkara sudah lengkap, kemudian akan dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Kasi Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F. Hulu, SH ketika di konfirmasi oleh wartawan Tambunpos.com, Jumat (09/09/2022).
Sebagaimana dilansir pada pemberitaan media online yang terbit tanggal (5/9/2022) diketahui bahwa “Tim Opsnal Satreskrim Polres Nias melakukan penangkapan kepada 5 orang yang diduga sedang main judi jenis remi di salah satu rumah warga di Desa Botolakha, Sabtu (3/9).
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain : 102 lembar kartu remi, 1 set kartu remi yang masih tersegel dan uang tunai 131 ribu”.
Ke 5 orang yang diamankan adalah OZ alias ama Steven, TZ alias ama Gaema, PO alias ama Keysa, DZ alias ama Berta dan FZ alias ama Ota.
Setelah diinterogasi penyidik ke lima pelaku mengakui perbuatannya, dan dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e dan 3e Subs pasal 303 Bis ayat 1 dan 2 KUHPidana jo pasal 2 ayat 3 dari UU Nomor 07 Tahun 1974 tentang penertiban perjuadian dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Informasi yang di himpun awak media Tambunpos.com kepada warga di sekitar lokasi penangkapan, Sabtu (11/9),membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar bang, ke 5 pelaku judi ditangkap oleh jajaran Polres Nias salah seorang diantaranya adalah Daya Berkat Zai bekerja sebagai ASN dengan jabatan Kepala Seksi Inovasi Pelayanan pada Dinas kependudukan Kabupaten Nias Utara. Kami berharap agar para pelaku judi tersebut di proses dan dituntut sampai di pengadilan biar ada efek jera karena kegiatan judi ini sangat meresahkan kami,”ungkap salah seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Awak media TambunPos.com mencoba konfirmasi kepada Kepala BKD Nias Utara Toloni Waruwu, SH.M.Si,Jumat (09/09/2022) terkait ASN yang ditangkap atas kasus judi tersebut, namun hingga berita ini dikirim ke redaksi belum ada jawaban.
(Parlin/TP)