DaerahHukum

PENCERAHAAN HUKUM:STATUS OBYEK JAMINAN BANK (HT) YANG DILETAKAN CONSEVATOIR BESLAG DALAM PUTUSAN PENGADILAN OLEH PIHAK KETIGA

×

PENCERAHAAN HUKUM:STATUS OBYEK JAMINAN BANK (HT) YANG DILETAKAN CONSEVATOIR BESLAG DALAM PUTUSAN PENGADILAN OLEH PIHAK KETIGA

Sebarkan artikel ini

TSP Law Firm I TambunPos.com

1. Putusan pengadilan yang mengabulkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap tanah yang sudah jaminkan ke bank adalah tidak tepat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hal sejalan dengan *Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 394.K/Pdt/1984 tanggal 31 Maret 1985 menyatakan*

“Barang-barang yang sudah dijadikan jaminan hutang kepada bank rakyat indonesia cabang gresik tidak dapat dikenakan conservatoir beslag”

2. Bank dapat melakukan eksekusi tanah yang sudah dijaminkan tersebut. Mengingat sudah ada akta pembebanan hak tanggungan yang punya dibubuhkan irah-irah dengan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, untuk memberikan kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana pasal 20 ayat 1 huruf b dan Penjelasan umum angka 9 UU No. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah).

Selain itu, pada *Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 3445.K/Pdt/1994, tanggal 24 Mei 1996*

Jadi berdasarkan uraian diatas Bank dapat mengabaikan putusan pengadilan (consevatoir berlag) dan dapat melakukan eksekusi terhadap tanah tersebut.

Jakarta, 15 Maret 2024

(TSP Law Firm/TP)