Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan HAM

Penyebaran Hoaks Soal Pimpinan DPRD Sumut Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Ricky Anthony Minta Polda Usut Tuntas

×

Penyebaran Hoaks Soal Pimpinan DPRD Sumut Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum Ricky Anthony Minta Polda Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Foto Pengadilen Sembiring saat melaporkan akun medaos penyebar fitnah kliennya RA di Mapolda Sumut, Sabtu (27/6/2026)

Deli Serdang I TambunPos – Penyebaran informasi yang diduga tidak sesuai fakta (hoaks) mengenai Pimpinan DPRD Sumatera Utara, Ricky Anthony atau Bung RA, di sejumlah akun media sosial berbuntut panjang. Melalui kuasa hukumnya, Bung RA resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polda Sumatera Utara, Sabtu (27/6/2026).

Kuasa hukum Bung RA, Pengadilen Sembiring, menegaskan seluruh informasi yang beredar di sejumlah akun media sosial tersebut tidak benar. Menurutnya, konten yang beredar merupakan fitnah yang tidak berdasar dan telah merusak nama baik serta martabat kliennya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Menurut kami, cara membuka fakta dan membuktikannya adalah melalui proses hukum. Kita buktikan di meja hijau. Kami juga menduga ada aktor intelektual di balik penyebaran informasi ini. Mengingat klien kami merupakan pejabat publik sekaligus tokoh politik muda, bisa saja ada pihak yang merasa tersaingi,” ujar Pengadilen.

Pengadilen juga menjelaskan Bung RA selama ini dikenal sebagai politisi yang memiliki hubungan baik dengan insan pers. Menurutnya, pers merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi.

Karena itu, Bung RA tidak ingin ada pihak tertentu yang menggunakan media maupun media sosial sebagai sarana menyebarkan fitnah. Menurutnya, tindakan tersebut dapat mencoreng citra pers sekaligus merusak marwah profesi jurnalis.

“Sebagai anak bangsa, kita harus menjaga pers dari oknum yang menyalahgunakan media untuk menyebarkan fitnah. Mereka yang menggunakan media ataupun media sosial tanpa didukung fakta adalah penyebar informasi bohong yang harus menjadi musuh bersama insan pers,” tegasnya.

Pengacara asal Langkat itu optimistis Polda Sumut akan menangani perkara tersebut secara profesional. Ia meminta penyidik segera memeriksa pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi tersebut agar kepastian hukum dapat terwujud.

Selain itu, ia berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Kami sudah mengantongi nama-nama pihak yang diduga terlibat. Namun kami juga meminta para pendukung Pak RA yang jumlahnya mencapai ratusan ribu orang di Sumatera Utara dari berbagai elemen masyarakat dan organisasi agar tidak terpancing emosi atas fitnah tersebut,” katanya.

“Kami meminta seluruh pendukung menahan diri dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.

Pengadilen menegaskan seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam penyebaran fitnah, baik penyebar pertama maupun pihak yang turut menyebarluaskan informasi tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sebuah akun Instagram berinisial MC mengunggah narasi yang menyebut seorang pimpinan DPRD Sumut berinisial RA diduga mengendalikan sejumlah proyek strategis di Kota Medan serta memiliki pengaruh terhadap penempatan pejabat di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.

Unggahan itu juga menyebut beredar informasi di kalangan kontraktor bahwa sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) diduga berada dalam kendali kelompok tertentu.

Dalam unggahan yang sama, tokoh muda Sumatera Utara, Rudi Hutabarat, mengaku mendengar informasi tersebut. Ia mengatakan inisial RA kerap disebut-sebut memiliki pengaruh terhadap proyek maupun birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

“Kabarnya inisial RA,” ujar Rudi kepada wartawan di Dazz Coffee, Teladan, Medan, Kamis (25/6/2026).

Rudi menyatakan apabila informasi tersebut benar, maka kondisi itu dapat menjadi ancaman terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih. Ia meminta Wali Kota Medan, Rico Waas, memastikan tidak terjadi praktik monopoli proyek maupun intervensi politik dalam birokrasi.

Menurutnya, seluruh proyek pemerintah harus dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan kompetitif, bukan dikuasai kelompok tertentu.

“Kontraktor juga ingin mendapatkan kesempatan bekerja di Medan. Jangan hanya kelompok tertentu yang menguasai proyek pemerintah untuk memperkaya diri. Jika hal itu benar terjadi dan tidak ditertibkan, tentu akan memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat,” ujar Rudi.

Perlu diketahui, penyebaran informasi bohong melalui media elektronik dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Aparat penegak hukum akan menilai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)