HukumKeadilanKriminalPerkebunanPertanianSumutViral

Polda Sumut Sita Excavator dari Tambang Ilegal di STM Hilir

448
×

Polda Sumut Sita Excavator dari Tambang Ilegal di STM Hilir

Sebarkan artikel ini

Foto: aktivitas penambang ilegal di dusun 1 pondok jalan dobi laubarus baru, kec stm hilir sebelum ditertibkan Polda sumut

SUMUT | TambunPos.com

Dalam 2 tahun terakhir kecamatan stm hilir kabupaten deliserdang di padati dengan pelaku tambang ilegal tanpa izin. Para pelaku penambang ilegal melancarkan aksi nya di areal lahan HGU aktif Ptpn 1 regional 1 yang dalam waktu dekat ini akan melakukan pembersihan lahan (okupasi) oleh pihak Ptpn 1. Selama ini lahan tersebut di garap oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Pada senin 20 Mei 2024 sore, Tim Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut berhasil menangkap operator dan menyita 1 (satu) unit excavator dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin (PETI) di dusun 1 pondok tungkusan desa laubarus baru kecamatan stm hilir kabupaten deliserdang yang dikuasai oleh PT.JSN dan tambang ilegal dikelola oleh KSU.

Saat ini pengusaha dan pelaku penjual tanah berinisial DG di lahah HGU aktif Ptpn 1 regional 1 masih bebas berkeliaran.

Mengetahui hal itu, Awak media konfirmasi Ditkrimsus Polda Sumut Kombes Andry Setyawan pada Kamis (23/5/2024) terkait penangkapan 1 (satu) unit excavator dari lokasi tambang ilegal di jalan gobi dusun 1 tungkusan desa laubarus baru kecamatan  stm hilir pada senin (20/5/2024) sore , Kombes Pol Andry Setyawan mengatakan akan melanjutkan proses hukum penambang ilegal itu.

“Akan di proses hukum bang”ujar Ditkrimsus Polda Sumut.

Saat di soal awak media, terkait status hukum penjual tanah dan pengusaha penambang ilegal itu, Ditkrimsus Polda Sumut masih irit berkomentar.

Diketahui, aktivitas penambangan ilegal tanpa izin di kecamatan stm hilir sampai saat ini masih terus beroperasi seakan kebal hukum.

Dari penelusuran awak media, di ujung kampung dusun 1 tungkusan jalan corcoran desa tadukan raga terdapat penambang ilegal milik inisial MKLS masih terus beroperasi padahal sebelum nya Polda Sumut sudah menertibkan penambang ilegal di desa laubarus baru.

Foto: Lokasi penambangan ilegal tanpa izin di dusun 1 tungkusan jalan corcoran desa tadukan raga, stm hilir, Jumat 24/5/2024, siang.

Kuat dugaan pengusaha penambang ilegal di jalan corcoran itu sudah diberikan izin oleh oknum tertentu sehingga lokasi penambangan ilegal milik inisial MKLS kebal hukum.

Masyarakat Kecamatan Stm hilir sangat mengaperesiasi Polda sumut atas penertiban tambang ilegal di desa lau barus baru kecamatan stm hilir.

Hal ini disampaikan oleh US (47) seorang petani yang lahan nya di gali dan dijual oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab.

“Kami warga stm hilir mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut karena sudah menangkap alat berat di desa laubarus baru”.ucap nya.

Ia juga berharap agar pelaku penjual tanah dan pengusaha tambang ilegal di proses hukum agar memberikan efek jera bagi pengusaha tambang ilegal yang saat ini masih kebal hukum di kecamatan stm hilir.

(ET/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~