Binjai | TambunPos.com
Polres Binjai berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu, yang dikendalikan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane SH mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang pelaku berinisial AM dan RI.
“Keduanya diringkus dari sebuah rumah di Dusun Cinta Dapat Gang Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Langkat,” kata Irvan didampingi Kasi Humas, IPTU Junaidi, Sabtu (03/12/2022).
Perwira pertama tingkat tiga yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat tersebut menjelaskan, awalnya pihak kepolisian mendapat informasi adanya transaksi narkoba.
Kemudian, unit I Sat Narkoba Polres Binjai yang dipimpin IPDA Eddy Supratman SH, melakukan penyelidikan dan mengintai tidak jauh dari lokasi.
“Akhirnya kita berhasil menangkap kedua pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 40 gram lebih dan handphone,” ungkapnya didampingi KBO Sat Narkoba IPDA Feri Judo.
Mantan Kanit Tipikor Polres Binjai itu juga mengungkapkan, bahwa kedua pelaku yang mengedarkan narkoba tersebut, baru bebas usai menjalani hukuman dari Lapas Kelas IIA Binjai.
“Pelaku baru dua Minggu keluar dari Lapas Binjai dan langsung melakoni mengedarkan narkoba usai bebas,” pungkasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, usai ditangkap dan diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari Koko dan RM, napi yang masih mendekam di Lapas Binjai.
“Mereka mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Selesai dan Kecamatan Binjai Barat. Kita masih terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus ini,” jelasnya.
(SDT/TP)