Ket foto : Aktivitas Galian C di Magetan Diduga Ilegal.
MAGETAN I TambunPos.com – Jum’at (29/05/2026), Praktik penambangan tanah dan batuan (Galian C) di wilayah Magetan kembali memicu polemik. Aktivitas eksploitasi alam tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengantongi izin resmi (ilegal) setelah pihak pengelola kedapatan main kucing-kucingan terkait legalitas hukum mereka.
Dugaan ini menguat saat dilakukan konfirmasi langsung di lapangan. Petugas checker di lokasi penambangan, yang diketahui bernama Sukamto, memberikan keterangan yang berbelit-belit, bahkan, yang bersangkutan menolak keras saat diminta menunjukkan surat izin operasional pertambangan yang sah.
“Saat dikonfirmasi di lapangan, petugas checker bernama Sukamto berbelit-belit dan menolak menunjukkan surat izin operasional,” ungkap sumber di lapangan.
Sikap tertutup dari pihak pengelola ini memperkuat indikasi bahwa proyek pengerukan bumi tersebut tidak tersentuh hukum dan mengabaikan regulasi lingkungan.
Polres Magetan Diminta Jangan Tutup Mata
Menanggapi temuan tersebut, warga meminta Polres Magetan tidak tinggal diam dan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Aparat penegak hukum didesak untuk bertindak tegas dengan menyegel dan menghentikan total aktivitas galian jika terbukti tidak memiliki izin resmi.
Kapores Magetan saat dikonfirmasi tim Media melalui pesan Whatsapp mengatakan, akan segera menindak lanjuti.
(Tim/TP)




