Ket Foto : Sengketa Pertanahan
DEPOK | TAMBUNPOS.COM – 23 MEI 2026 – Sebuah sengketa pertanahan yang menyisakan banyak tanda tanya kembali mencuat di Kota Depok. Perkara ini mempertemukan dua kekuatan hukum yang berbeda: bukti kepemilikan berbasis dokumen adat (Girik) melawan sertifikat resmi negara (SHM).
Perselisihan ini berujung pada proses hukum yang menimbulkan perdebatan, apakah ranah pidana terlalu dipaksakan untuk masalah yang sejatinya bermula dari sengketa hak milik keperdataan.
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok telah resmi menetapkan Parlindungan Siregar atau akrab disapa Ucok, sebagai tersangka. Ia dituduh melakukan penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin di kawasan Sukatani, Tapos.
Baca juga : Sengketa Pertanahan Kembali Mencuat di Depok, Penuh Tanda Tanya
Meski kepolisian menyatakan seluruh langkah telah berjalan sesuai prosedur, namun sejumlah catatan penting mulai dari administrasi hingga substansi hukum mengganjal di mata pengamat dan pihak yang terlibat.
Administrasi Rapi, Namun Ada Kejanggalan Prosedur
Dari sisi berkas, penyidikan Polres Depok terlihat sangat lengkap dan runtut. Dimulai dari Surat Perintah Penyelidikan pada Agustus 2025, undangan klarifikasi bulan September, hingga pemberitahuan dimulainya penyidikan yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Depok pada Oktober 2025.
Penyidik bahkan sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang dan pemetaan batas fisik tanah pada akhir tahun lalu, sebelum akhirnya menetapkan status tersangka lewat surat keputusan Nomor: S.Tap/Tsk/132/V/RES.1.2/2026/Satreskrim setelah gelar perkara bulan April lalu.
Namun, ketelitian administrasi ini ternoda oleh kesalahan teknis yang dinilai fatal. Pada surat panggilan pertama yang dikirimkan, terdapat kekeliruan penyebutan pasal dan bagian pertimbangan, di mana justru tertulis frasa “panggilan ke-2” dan “panggilan saksi”. Diduga kuat hal ini terjadi akibat penyalinan berkas (copy-paste) yang tidak diperiksa ulang, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi yang menerima surat.
Kejanggalan lain terlihat pada alamat lokasi pemeriksaan yang tertulis di dokumen. Alih-alih markas Polres Depok, lokasi yang tercantum justru beralamat di salah satu unit kamar apartemen di Jalan Margonda Raya. Belum lagi penggunaan dua aturan hukum sekaligus, yaitu menjerat tersangka dengan Pasal 167 dan 385 KUHP Lama, digabung dengan Pasal 257 dan 502 KUHP Baru. Hal ini merupakan dampak dari masa transisi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru secara penuh di tahun 2026 ini.
Misteri Tanggal Terbit: SHM 1980 vs Girik 1987
Inti permasalahan bermula dari laporan yang diajarkan Drs. H. Karna, S.H, selaku kuasa hukum Oh Hariyaty. Pihak pelapor mengklaim sah memiliki tanah seluas 4.515 meter persegi dengan dasar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1224/Sukatani yang diterbitkan tahun 1980 atas nama Hokiarto. Nama pemilik sertifikat ini santer terdengar sebagai salah satu mantan terpidana dalam kasus utang negara atau BLBI di masa lalu.
Di sisi lain, Parlindungan Siregar dan keluarganya telah lama menguasai lahan yang hampir mencapai 2 hektar tersebut. Dasar yang mereka miliki adalah dokumen adat berupa Girik yang diterbitkan tahun 1987 atas nama Menah, orang tua dari ahli waris saat ini. Keluarga Menah bersaksi tegas bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual sedikit pun kepada pihak manapun, termasuk nama Hokiarto.
Di sinilah letak anomali hukum yang besar. Menurut aturan pertanahan, jika sebidang tanah sudah bersertifikat sah sejak tahun 1980, maka seharusnya instansi terkait tidak lagi berwenang menerbitkan dokumen pembayaran pajak atau Girik baru di atas tanah yang sama pada tahun 1987. Fakta bahwa Girik itu terbit secara resmi, memunculkan pertanyaan besar: apakah sertifikat tahun 1980 itu proses penerbitannya benar-benar sah, atau ada ketidakjelasan administrasi masa lalu?
Doktrin Hukum yang Terabaikan?
Secara aturan tertulis, Undang-Undang Pokok Agraria memang menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan terkuat. Berdasarkan dalil inilah kepolisian kerap menindak warga yang menguasai tanah secara fisik namun tidak memegang sertifikat, dengan pasal penyerobotan.
Akan tetapi, ada satu aturan penting yang seolah dilupakan, yaitu Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956. Aturan ini memuat asas Prejudicial Geschil atau Sengketa Keperdataan yang Mendahului. Intinya: Jika dalam perkara pidana ditemukan sengketa atau perselisihan mengenai siapa pemilik sah tanah tersebut, maka proses pidana wajib dihentikan sementara. Penyidikan baru boleh dilanjutkan setelah ada keputusan pasti dari hakim pengadilan perdata mengenai kepemilikan lahan itu.
Dengan tetap menetapkan tersangka dan melancarkan proses hukum tanpa menunggu kejelasan hak milik secara perdata, maka asas praduga tak bersalah yang menjadi pilar hukum Indonesia, seolah hanya menjadi slogan belaka.
Langkah Hukum Selanjutnya: Uji Sertifikat dan Praperadilan
Meski status tersangka sudah melekat, langkah hukum belum berakhir. Para ahli hukum menyarankan agar kuasa hukum Parlindungan segera mengubah strategi. Medan pertempuran harus dipindahkan dari ruang penyidikan ke ruang sidang pengadilan.
Baca juga : Polsek Tanjung Morawa Berhasil Amankan Pelaku Bobol Rumah
Langkah utama yang harus dilakukan adalah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Depok, sekaligus gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tujuannya untuk menguji keabsahan dan membatalkan sertifikat SHM Nomor 1224 tahun 1980 milik pihak pelapor. Begitu perkara perdata terdaftar, pihak tersangka wajib menyampaikan surat permohonan penangguhan penyidikan ke Polres Depok dengan landasan PERMA 1/1956 tersebut.
Secara paralel, gugatan Praperadilan untuk menggugurkan status tersangka, serta laporan dugaan keterlibatan mafia tanah ke Satgas Khusus dan Divisi Propam Polri, menjadi langkah penegasan terakhir.
Kasus Depok ini kini menjadi sorotan: Apakah penegakan hukum di tanah air benar-benar berpihak pada keadilan dan kebenaran administrasi, atau hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, tergantung siapa pemilik dokumen tersebut?




