Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahHukum dan Kriminal

Sindikat Togel Berinisial (Pj) Limo Diduga Kebal Hukum, Polres Sragen Dan Polda Jateng Disorot Publik

×

Sindikat Togel Berinisial (Pj) Limo Diduga Kebal Hukum, Polres Sragen Dan Polda Jateng Disorot Publik

Sebarkan artikel ini

Foto: Lokasi Praktik perjudian (togel)

SRAGEN I TAMBUNPOS.COMPraktik perjudian toto gelap (togel) yang diduga dikelola oleh sindikat berinisial (Pj) Limo di wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, belakangan ini menjadi sorotan tajam masyarakat. Ironisnya, meski bukti dan laporan di lapangan telah tersebar luas dalam beberapa hari terakhir, hingga Minggu (5/4/2026), belum terlihat adanya tindakan penindakan yang nyata dari aparat penegak hukum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di benak masyarakat. Muncul kekhawatiran di kalangan publik, apakah sindikat ini benar-benar memiliki perlindungan khusus atau “kebal hukum”, atau justru terdapat hambatan tertentu yang membuat proses penegakan hukum menjadi tersendat.

Masih Beroperasi Secara Terbuka

Berdasarkan pantauan di lapangan, praktik perjudian dengan jenis pasaran “SYDNEY” tersebut diketahui masih berjalan secara terbuka di wilayah hukum Polres Sragen. Kegiatan ilegal ini diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial Aji atau yang lebih dikenal dengan nama samaran Puji Limo selaku koordinator utama jaringan tersebut.

Jejaring sindikat ini diketahui tersebar di sejumlah titik dengan manajemen yang cukup rapi dan terorganisir. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah tegas yang diambil oleh pihak kepolisian setempat meski kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Akibatnya, kinerja Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen di bawah pimpinan AKP Catur, S.H., M.H., menjadi sorotan dan dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini.

Dugaan Upaya Pembungkaman

Lambannya penanganan kasus ini memicu berbagai spekulasi di masyarakat. Situasi kian memanas dengan adanya dugaan bahwa pihak terkait berupaya melakukan pembungkaman terhadap pihak media yang memberitakan kasus ini.

Baca juga : Lagi Lagi Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor

Berdasarkan hasil investigasi, sosok berinisial (Pj) Limo diketahui sempat menawarkan uang sebesar Rp1,5 juta kepada pihak media dengan syarat agar pemberitaan yang menyudutkan dirinya dihapus atau dihentikan. Dalam komunikasi yang sempat beredar, ia bahkan menyatakan kekhawatirannya jika kasus ini sampai dilimpahkan ke tingkat Polda Jawa Tengah karena dikhawatirkan akan mencoreng nama baik dan kinerja kepolisian setempat. Pernyataan ini justru semakin menimbulkan pertanyaan mengenai keberanian pelaku serta dugaan adanya celah dalam penegakan hukum di lapangan.

Sistem kerja sindikat ini diketahui cukup terstruktur dengan pola distribusi kupon dan jaringan pemasaran yang rapi, sehingga sulit dideteksi jika tidak dilakukan pengawasan dan penindakan yang serius. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar pihak Polda Jawa Tengah, khususnya tim Gabungan Jabatan Tindak Respon Cepat (Jatanras), segera turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus ini.

Dasar Hukum yang Melandasi

Secara hukum, para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, di antaranya:

Pasal 303 ayat (1) KUHP: Mengatur tentang perbuatan yang menawarkan kesempatan untuk berjudi dan dijadikan mata pencaharian, atau ikut serta dalam perusahaan tersebut, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Pasal 303 bis KUHP: Mengatur tentang larangan memainkan lotere tanpa hak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp25.000.

Baca juga : Satres PPA & PPO Polres Karo Tangkap Pelaku Cabul Anak, Pelaku Sempat Lari Ke Batam

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Berlaku jika transaksi dilakukan secara digital atau melalui perbankan, yang mana dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana berbasis teknologi.

Perlu diketahui bahwa tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP merupakan jenis delik umum. Artinya, aparat kepolisian dapat langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari korban.

“Jika lokasi dan pelakunya sudah sangat jelas namun dalam beberapa hari ini tidak ada tindakan tegas, maka wajar jika publik bertanya-tanya. Sebenarnya ada apa di balik kasus ini?” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di wilayah Sragen. Saat ini, masyarakat masih menanti kepastian: apakah aparat penegak hukum akan bertindak tegas dan profesional, atau praktik perjudian ini akan terus berlangsung dengan dibiarkan begitu saja.