Foto : Tersangka Curanmot RMA dan DP.
TANJUNG MORAWA I TambunPos.com –
Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan 2 (dua) orang diduga Pelaku dalam Perkara Tindak Pidana (Curanmor) Pencurian dengan Pemberatan.
Kedua tersangka pelaku RMA (26) warga Desa Bangun Sari dan DP (26) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjun Morawa diamankan dijalan Medan -Tanjung Morawa tepatnya di desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa pada Minggu (05/04/2026) sekira pukul 03.30 WIB.
Baca juga : Satres PPA & PPO Polres Karo Tangkap Pelaku Cabul Anak, Pelaku Sempat Lari Ke Batam
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni Harianto Damanik, SH, MH, dalam laporannya mengatakan, dari hasil interogasi terhadap 2 (Dua) orang diduga Pelaku tersebut An DP als. KECAP dan RMA als. CURUT bahwa mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pencurian.
“Adapun Barang Bukti yang digunakan oleh para pelaku pada saat melakukan Tindak Pidana, 1 unit septor Honda Scoopy Warna Abu-abu No. Pol.: BK 5541 AJO, 1 pcs tas ransel warna hitam abu-abu merk eksport, 1 helai pakaian kaos lengan panjang warna hitam merk eiger dan 1 pasang sendal warna hitam., ” katanya.
Saat ini barang yang disita penyidik dari Korban antara lain, BPKB dan STNK Sepeda motor merk Yamaha aerox No. Pol BK 6011 MBS tahun pembuatan 2024 warna Merah No. Rangka MH3SG6410RJ415618, No Mesin G3P2E0481575 An. Pemilik HERNITA MARIA BARUS dan 1 ( satu) buah kunci kontak Sepeda motor.
Baca juga : Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Kembali Amankan Terduga Pelaku Curanmor di Limau Manis
“Kedua pelaku disangkakan Melanggar Pasal Pasal 477 Ayat (1) huruf g Subs Pasal 476 KUHPidana dan Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.” Pungkas Kapolsek Tanjung Morawa.
Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang bertekad akan terus berupaya memberantas dan membasmi segala bentuk kejahatan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
(R15/TP)




