Deli Serdang | TambuPos.com
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) No 14204164 yang beralamat di Jln Medan Lubuk PAKAM kecamatan Lubuk Pakam diduga mengutamakan pelanggan yang menggunakan Jirigen, Jumat (04/11/2022).
Pasalnya pelanggan sepeda motor jadi mengantri panjang akibat petugas SPBU tersebut melayani pelanggan yang menggunakan Jirigen.
Menurut keterangan Pak Barus warga sekitaran lokasi SPBU tersebut pada saat di konfirmasi oleh awak media menerangkan bahwa, ” Aktivitas pengisian bahan bakar minyak jenis PERTALITE dengan menggunakan Jirigen sudah dimulai petugas SPBU dari pukul 05:30 WIB “, jelasnya.
Dilihat dari Surat Edaran Menteri ESDM No.13/2017 mengenai ketentuan penyaluran “Bahwa BBM Bersubsidi itu tidak diperkenankan untuk di perjual belikan kembali”.
Diduga adanya permainan konsumen dengan petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan cara menggunakan pengisian BBM memakai Jiregen diperkirakan muatan 30 liter diduga menyalahi aturan pemerintah dan menjadi sorotan masyarakat. Seperti yang diketahui pengisian BBM melalui jirigen melanggar Undang-Undang No. 22 Th 2021.
Pelanggan mengeluh dengan adanya aktivitas pengisian bahan bakar minyak dengan menggunakan Jirigen pasalnya, “Akibat aktivitas tersebut kami jadi mengantri panjang dan bahkan sampai berjam-jam”, ungkapnya dengan tegas.
Pelanggan sepeda motor tersebut berharap agar pemerintah terkait agar memberikan sangsi kepada SPBU tersebut agar pelayanan BBM terhadap masyarakat dapat berjalan dengan baik dan lancar, ungkapnya.
(Sejahtera/TP)