Kota Surakarta I TambunPos.com – Kantor Pertanahan Kota Surakarta terus mendorong percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan pertanahan melalui penerapan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Sebagai bagian dari persiapan implementasi layanan tersebut yang akan mulai dilaksanakan pada 24 September 2026, Kantor Pertanahan Kota Surakarta menyelenggarakan Sosialisasi Layanan PERINTIS 10 Hari dan Kewilayahan yang diikuti oleh PPAT se-Kota Surakarta serta unsur pemerintah daerah terkait.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Krisna Prihadi, S.T., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Uswatun Hasanah, Kepala Seksi Bidang Penetapan Badan Pendapatan Daerah Kota Surakarta Diana Suryani, S.H., serta Ketua Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Surakarta Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn. Kehadiran unsur Kantor Pertanahan, Bapenda, dan PPAT menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi, mengingat proses peralihan hak atas tanah tidak hanya berlangsung pada satu instansi, tetapi merupakan rangkaian pelayanan yang saling berkaitan.
Melalui skema PERINTIS 10 Hari, proses peralihan hak diarahkan menjadi satu rangkaian pelayanan yang lebih terukur, mulai dari pengecekan sertipikat, pembayaran dan penyelesaian kewajiban BPHTB serta PPh, pembuatan akta oleh PPAT, pelaporan akta, hingga pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Dalam desain layanan tersebut, seluruh rangkaian proses diarahkan berada dalam kerangka waktu 10 hari, sehingga setiap pihak memiliki peran dan target waktu yang lebih jelas.
Penerapan PERINTIS juga merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang menekankan pada penyederhanaan proses bisnis, digitalisasi, integrasi data, monitoring berbasis sistem, serta peningkatan kepastian waktu pelayanan.
Sejumlah pembaruan dalam program ini antara lain penggunaan geotagging dalam pengecekan sertipikat, penerapan mekanisme first in-first out, pengembangan verifikasi dokumen berbasis digital, serta penguatan integrasi dengan pemerintah daerah dalam proses BPHTB.
Dalam rangkaian PERINTIS, koordinasi dengan pemerintah daerah menjadi sangat penting, khususnya dalam proses BPHTB. Materi sosialisasi ATR/BPN juga mengatur arah percepatan penelitian SSPD BPHTB, termasuk bagi daerah yang telah terintegrasi secara elektronik, sehingga proses perpajakan dapat berjalan selaras dengan tahapan pelayanan pertanahan.
Ketua Pengda IPPAT Kota Surakarta Dr. Ricco Yubaidi, S.H., M.Kn. menyampaikan bahwa PPAT berada pada posisi strategis dalam keberhasilan layanan PERINTIS karena menjadi penghubung antara masyarakat, Bapenda, dan Kantor Pertanahan. Karena itu, kecepatan pelayanan juga membutuhkan kesiapan dokumen para pihak, ketepatan pembuatan akta, penyelesaian kewajiban perpajakan, serta kedisiplinan dalam pelaporan dan pendaftaran peralihan hak.
Dengan penerapan PERINTIS 10 Hari di Kota Surakarta, pelayanan peralihan hak atas tanah diharapkan menjadi semakin cepat, transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kota Surakarta melalui Bapenda, PPAT, dan masyarakat menjadi kunci agar target pelayanan tersebut dapat berjalan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Surakarta.
(Red/TP)




