Pematang Siantar, TambunPos.com — Rangkaian dugaan kasus korupsi dan manipulasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di lingkungan Bank BRI Unit Perluasan, Pematang Siantar terbongkar. Jumat (21/8/26).
Setelah sebelumnya mencuat kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada seorang narapidana, kini muncul bukti dugaan praktik KUR fiktif dan kredit talangan yang dikenal sebagai “tempilan”, yang diduga merugikan keuangan negara hingga diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Berita Sebelumnya: Kasus Fraud Bank BRI Pematang Siantar Mencuat, Pengawasan Internal Dipertanyakan, Pinca dan Auditor Disorot
Praktek korupsi ini dapat berjalan karena diduga adanya keterlibatan langsung oknum Kepala Unit BRI yang diduga di back up oleh Pimpinan Cabang.
Mengetahui itu TambunPos.com mencoba mengkonfirmasi kepala unit BRI Perluasan, Imel Napitupulu, namun hingga saat ini masih belum berkomentar.
Modus Operandi: Identitas Dipakai, Dana Dialihkan ke Calo dan Oknum
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, praktik curang ini dilakukan dengan memanfaatkan identitas calon debitur, namun dana yang cair diduga dialihkan kepada perantara atau calo. Sebagian dana tersebut kemudian dibagi dan digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pekerja, termasuk mantri dan Kepala Unit Imel Napitupulu.
Selain itu, sebagian dana juga disisihkan untuk menutup tunggakan kredit secara buatan, agar kualitas portofolio dan kinerja unit tetap terlihat baik saat dilakukan pemeriksaan audit internal. Dugaan menunjukkan praktik ini berlangsung secara sistematis dan terorganisir, sehingga selama ini luput dari temuan pengawasan.
KUR yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), justru disalahgunakan untuk keuntungan pribadi oknum. Nilai kerugian sebesar Rp7 miliar yang tercatat saat ini masih bersumber dari informasi lapangan dan menunggu pembuktian melalui penyelidikan resmi.
Pimpinan Cabang Diduga Melindungi, Mengarahkan Penyelesaian Secara Internal
Pihak media juga telah berupaya mengonfirmasi permasalahan ini kepada Pimpinan Cabang BRI Pematang Siantar, Alvin Nur Muhammad, melalui pesan WhatsApp. berkali-kali. Hingga rilis ini diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan.
Dari informasi narasumber, kuat dugaan Pimpinan Cabang juga melakukan pengambilan biaya operasional untuk kepentingan pribadi. Hal ini membuat salah satu Staf Pengawas Penunjang Operasional (SPO) tidak lagi sanggup menuruti permintaan tersebut dan akhirnya mengundurkan diri.
Pengawasan Audit Internal Dinilai Mandul dan Diabaikan
Sorotan tajam juga mengarah pada lemahnya fungsi pengawasan internal BRI. Auditor internal yang bersangkutan, Marlinggom Doagus Sihotang (MRR), telah dikonfirmasi melalui pesan namun hanya dibaca tanpa memberikan tanggapan apa pun.
Peraturan Disiplin SE Direksi No S14-Dir/HBD/09/2025 Tentang Empioyee Relation yang telah disosialisasikan oleh Kantor Pusat BRI terkait Peraturan disiplin dan Hukumannya Apabila melanggar. dinilai hanya sekadar tulisan yang diabaikan. Pengawasan yang seharusnya menjadi benteng pencegahan, kini dianggap tidak berfungsi dan membiarkan praktik penyimpangan terus berlangsung.
Desakan Pemeriksaan Menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum
Menyusul rangkaian dugaan pelanggaran yang merugikan aset negara, masyarakat luas mendesak Kejaksaan Negeri Pematang Siantar dan Kejaksaan Negeri Simalungun untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan independen terhadap seluruh dugaan penyimpangan ini. Publik berharap kasus ini terkuak sepenuhnya, pelaku yang terlibat diproses secara hukum, dan kerugian negara dapat dipulihkan.
RD88 | TP




