JAKARTA | TambunPos.com – Warga sekitar Rusun Rawa Bebek, Jakarta Timur, semakin resah dengan parkir liar yang kian merajalela. Truk tangki minyak dan tumpukan drum-drum besar diparkir di sepanjang bahu jalan, bahkan menguasai badan jalan.
Selain menyempitkan jalan dan macet, tumpukan barang berbahaya itu juga mengancam keselamatan dan merusak wajah kota. Laporan warga justru diabaikan, dan aturan yang ada seolah tak punya gigi.
Kinerja Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Timur, kini dipertanyakan. Di tengah rencana pergeseran pejabat Eselon III di lingkungan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, muncul desakan agar ia tidak lagi memegang kendali operasional.
Warga dan pihak yang memantau menilai ia kurang mampu dalam melakukan penindakan terhadap parkir liar yang justru kian merajalela di berbagai wilayah Jakarta Timur. Sebaiknya, diusulkan agar ia diangkat menjadi Sekretaris Dinas saja, bukan memimpin penegakan hukum di lapangan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta diminta segera turun tangan dan mengevaluasi kinerja pimpinan Sudin Perhubungan Jakarta Timur. Bagaimana mungkin aturan jelas diabaikan begitu saja, sementara kepentingan warga diabaikan?
Berikut aturan yang seharusnya ditegakkan:
– UU No. 2 Tahun 2009 — Pasal 106 ayat (3) & Pasal 274 ayat (3): Parkir sembarangan di jalan umum dilarang dan dapat dikenakan sanksi.
– UU No. 38 Tahun 2004 jo UU No. 2 Tahun 2022 — Pasal 12 ayat (1) & Pasal 63 ayat (1): Jalan harus bebas dari halangan.
– PP No. 34 Tahun 2006 — Pasal 38: Penggunaan jalan harus sesuai fungsinya.
– Perda No. 5 Tahun 2012 — Pengelolaan parkir diatur ketat.
– Pasal 67 KUHPerdana — Ketentuan terkait kelalaian jabatan.
“Jangan karena kepentingan pribadi atau kelompok, sehingga pengguna jalan kecewa. Aturan harus dijalankan dengan baik,” tegas warga pelapor yang sudah melapor namun tak direspon.
Warga menuntut agar laporan ditindaklanjuti dengan serius, penindakan dilakukan tegas, dan pengangkatan pejabat dilakukan berdasarkan kinerja nyata, bukan sekadar prosedur administrasi.
(Ranto Manullang)





