Scroll Untuk Baca Artikel
Daerah

Puluhan Bangunan Ilegal di Cakung Berdiri Tegak Meski Sudah Diberi SP, Diduga Ada “Uang Pelicin”

×

Puluhan Bangunan Ilegal di Cakung Berdiri Tegak Meski Sudah Diberi SP, Diduga Ada “Uang Pelicin”

Sebarkan artikel ini

Ket foto : Puluhan Bangunan Diduga belum ada PBG di Cakung.

JAKARTA | TambunPos.com – Keberadaan puluhan unit bangunan yang difungsikan sebagai rumah tinggal tipe semi-ruko dan kontrakan di wilayah Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, menjadi sorotan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pasalnya, bangunan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun hingga kini masih berdiri tegak dan beroperasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tambunpos.com, bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki legalitas yang sah baik dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan maupun Walikota Jakarta Timur.

Baca juga : Polresta Deli Serdang Renovasi Jembatan Gantung Gunung Merlawan, Wujud Nyata “Polri Untuk Masyarakat”

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan oleh warga melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI). Menanggapi laporan tersebut, pihak berwenang diketahui telah menerbitkan serangkaian surat peringatan.

Tercatat, tiga surat peringatan telah dikeluarkan secara berturut-turut, yakni:

1. Surat Peringatan I Nomor: 2689/e/SP1/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tanggal 8 April 2026

2. Surat Peringatan II Nomor: 2632/e/SP2/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tanggal 13 April 2026

3. Surat Peringatan III Nomor: 3046/e/SP3/JT/CKG/IV/2026/AT.13.01 tanggal 20 April 2026

Meskipun surat peringatan telah dilayangkan hingga tahap ketiga, hingga saat ini belum ada tindakan tegas berupa penyegelan terhadap bangunan yang dianggap ilegal tersebut.

Baca juga : Diikuti 504 Peserta, MTQ Deli Serdang Diperketat Cegah Kafilah dari Luar Daerah dan Dorong Pembinaan di Kecamatan

Hal ini memunculkan dugaan kuat di tengah masyarakat bahwa terdapat oknum di lingkungan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) maupun Kecamatan Cakung yang diduga telah menerima uang pelicin atau “upeti”.

Dugaan tersebut bermunculan lantaran meski status bangunan jelas melanggar aturan, bangunan tersebut tetap dapat beroperasi tanpa adanya tindakan penyegelan sebagaimana mestinya. Warga menilai instansi terkait seolah “menutup mata” terhadap pelanggaran ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi maupun klarifikasi terkait tuduhan praktik pungli dan keterlambatan penindakan terhadap bangunan ilegal tersebut.

(RM/TP))