Scroll Untuk Baca Artikel
DaerahSumut

Perambah Hutan Register 39 dan Suaka Margasatwa di Padang Lawas Merajalela, Polisi Diminta Bertindak

Foto : Kepingan Kayu

SUMUT | TambunPos.com

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Maraknya perambahan hutan di kabupaten Padang Lawas untuk kepentingan pribadi dari tahun ke tahun semakin merajalela.

Perlu diketahui, perambahan hutan di Padang Lawas menjadi target ilegal loging dan menjadi pintu awal terjadinya kerusakan lingkungan. Kayu dijarah, hutan yang asri menjadi kering lalu di kuasai oleh sepihak atau perorangan. Oleh karena itu, diminta para aparat penegak hukum (APH) khususnya pihak kepolisian Polda Sumatera Utara menindak tegas para pelaku perambahan hutan di kawasan register 39 dan suaka margasatwa.

Dari pantauan tim media dilapangan, para pelaku perambahan hutan terus beroperasi tanpa takut dengan pihak aparat kepolisian dan dinas kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Senin (23/1).

Perambahan hutan register 39 dan hutan suaka margasatwa diduga tidak memiliki izin dari kementerian kehutanan RI ataupun dari instansi Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Sebagai alat langsir kayu dari atas bukit sampai ke tempat pengumpulan, para pelaku ilegal loging mengunakan jasa langsir kayu dengan menggunakan sepeda motor. Karena kayu yang di turunkan dari atas bukit sudah bahan jadi.

Sesampainya ditempat pengumpulan, para pelaku perambahan hutan menggunakan jasa angkutan becak barang ataupun jasa lainnya menuju tempat pembuangan seperti panglong pengolahan atau somil kayu.

Mengetahui hal itu, tim media mencoba konfirmasi pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Petugas KPH Wilayah Vll UPTD Gunung Tua bernama David.

“Sudah kami ingatkan masyarakat setempat” kata david petugas KPH Wilayah Vll UPTD Gunung Tua.

Dari jawaban yang diterima, seakan datar dan ada dugaan petugas tidak sepenuhnya menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perpanjangan tangan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dalam mengawasi hutan register 39 dan suaka margasatwa. Seharusnya petugas melakukan tindakan yang tegas kepada para pelaku perambah hutan.

Dugaan tim awak media, Oknum petugas dan aparat penegak hukum (APH) terkesan sudah menerima upeti dari para pelaku perambah hutan, Karena tidak adanya kasus perambah hutan di kabupaten Padang Lawas yang terjerat hukum terkesan adanya pembiaran.

(RED/TP)

TambunPos

~Tidak ada kata terlambat untuk memulai kehidupan yang kamu inginkan~

  • pastigacor88 slot pulsa slot pulsa slot dan